Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Masalah Sepele, Teknisi Sound Sistem di Malang Dikeroyok Hingga Tewas

Para pelaku pembunuhan teknis sound sistem di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Para pelaku pembunuhan teknis sound sistem di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Empat orang warga Malang berinisial TS alias Gotri dan EP warga Sukun, Kota Malang serta S dan RK warga Wagir, Kabupaten Malang kini hanya bisa tertunduk di hadapan petugas kepolisian Satreskrim Polresta Malang Kota. Pasalnya keempatnya tega membunuh seorang teknisi sound sistem berinisial Arifin (42) saat acara bantengan di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Minggu (25/06/2023).

Diketahui jika keempatnya dalam kondisi mabuk saat kejadian. Salah satu tersangka tiba-tiba terlibat perselisihan kecil dengan korban, sehingga korban dikeroyok hingga tewas.

1. Kapolresta Malang Kota mengungkapkan jika pada awalnya kasus ini berdasarkan laporan adanya orang tewas ditusuk di acara bantengan di Malang

Para pelaku pembunuhan teknis sound sistem di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Para pelaku pembunuhan teknis sound sistem di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto menjelaskan jika kejadian ini bermula saat adanya laporan orang tewas ditusuk pada acara bantengan di Kelurahan Bakalankrajan pada Minggu (25/06/2023) sekitar pukul 17.15 WIB. Dari sana pihak Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 4 orang dengan inisial TS alias Gotri, EP, S, dan RK.

"Kita berhasil amankan 4 tersangka. Awalnya pada tanggal 26 Juni 2023 pukul 10 pagi kita sudah diamankan tiga orang. Sementara satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) tadi pagi menyerahkan diri," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (27/06/2023).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang hilangnya nyawa seseorang. Dengan ancaman hukumannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau minimal penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun.

2. Polisi beberkan kronologi kejadian pembunuhan pada teknisi sound sistem di Malang

Para pelaku pembunuhan teknis sound sistem di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Para pelaku pembunuhan teknis sound sistem di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menceritakan jika kronologi kejadiannya bermula saat keempat tersangka melakukan pesta minuman keras di tengah-tengah acara bantengan di Kelurahan Bakalankrajan pada Minggu (25/06)2023). Kemudian salah satu tersangka berjalan meninggalkan ketiga kawannya dan berpapasan dengan korban. Tanpa sengaja korban menghalangi jalan salah satu tersangka, sehingga menciptakan keributan kecil.

"Tersangka ini menceritakan kalau saat ditegur, korban justru terkesan menantang. Sehingga terjadi keributan kecil saat di tengah-tengah acara," jelas Bayu.

Dalam keributan ini, salah satu tersangka memanggil ketiga kawannya. Kemudian tersangka berinisial S dan EP mengambil senjata tajam yang ada di rumah TS alias Gotri, senjata tersebut adalah parang sepanjang 90Cm dan sangkur dengan panjang 40Cm. Sehingga pengeroyokan tidak terhindarkan kepada korban.

"TS alias Gotri ini perannya membanting korban, sementara S dan EP ini yang melakukan penusukan. Sementara RK perannya ikut melakukan pemukulan," bebernya.

3. Korban yang tidak berdaya sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong

Konferensi pers kasus pembunuhan teknisi sound sistem di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Konferensi pers kasus pembunuhan teknisi sound sistem di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Korban yang tidak berdaya karena dikeroyok 4 orang langsung ambruk. Bahkan sangkur milik tersangka masih tertancap di perut korban. Tapi korban tidak langsung tewas, ia sempat dilarikan ke RST (Rumah Sakit TNI) Soepraoen. Sayangnya nyawanya tidak tertolong karena saking parahnya luka yang ia derita.

"Hasil visum pada korban menunjukkan kematian disebabkan luka benda tajam yang tembus sampai organ dalam ginjal dan lambungnya. Luka tersebut dalamnya kurang lebih 40Cm karena sangkur milik tersangka," tandasnya.

Korban langsung dijemput oleh keluarganya usai dinyatakan tidak bisa diselamatkan oleh pihak rumah sakit. Kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Kelurahan Bakalankrajan untuk segera dikebumikan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us