Magetan, IDN Times – Masa penahanan 20 hari terhadap 6 tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan periode 2020–2024 resmi berakhir pada Selasa (12/5/2026). Meski demikian, para tersangka belum bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Magetan memutuskan memperpanjang masa tahanan mereka.
Perpanjangan dilakukan karena proses pemberkasan perkara masih belum rampung. Jaksa peneliti diketahui masih menuntaskan penelitian berkas sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan masa tahanan enam tersangka diperpanjang hingga lebih dari satu bulan ke depan.
“Penahanan para tersangka sudah kami perpanjang hingga 21 Juni 2026,” ujar Andy melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2026).
Andy menjelaskan, hingga saat ini perkara dugaan korupsi dana pokir tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21. Karena itu, penyidik dan jaksa peneliti masih terus melengkapi berbagai dokumen serta alat bukti yang dibutuhkan.
Tak hanya fokus pada berkas perkara, Kejari Magetan juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Ratusan kelompok masyarakat (pokmas) terlihat masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain pokmas, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan juga ikut menjalani pemeriksaan untuk mendalami alur penggunaan dana pokir yang kini menjadi sorotan publik.
Kejari Magetan memastikan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum kasus masuk ke meja persidangan.
Kasus dugaan korupsi pokir DPRD Magetan sendiri menjadi perhatian masyarakat karena menyeret ketua DPRD serta sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran aspirasi dewan periode 2020–2024.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Penahanan 6 Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang

Ketua DPRD Magetan dan 5 orang lainnya ditetapkan tersangka dugaan Korupsi Pokir oleh Kejaksaan. IDN Times/Riyanto.
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Dua Tersangka Korupsi Pokir di Magetan Masih Nikmati Gaji Dewan07 May 2026, 15:03 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
Editorial Team
EditorZumrotul Abidin
Related Article
Pembebasan Bersyarat Bechi Dicurigai Maladministrasi08 Oct 2026, 18:16 WIB
Bebas Bersarat Bechi Dicabut!08 Oct 2026, 17:28 WIB
Dua Kasus Bayi dan Janin di Kediri, Apa Motif Empat Tersangka?08 Oct 2026, 17:08 WIB
Program Servis Gratis, Jadi Ajang Unjuk Skill Murid SMK Jatim08 Oct 2026, 15:40 WIB
Wisman ke Jatim Melonjak 19 Persen, Tapi Hotel Sepi08 Oct 2026, 12:33 WIB
1.000 Guru TK hingga TPQ Dapat Kacamata Gratis saat HUT Jatim08 Oct 2026, 11:37 WIB
5.400 Orang di Jatim Kehilangan Pekerjaan, Manufaktur Terpukul08 Oct 2026, 11:36 WIB
[Wansus] Blak-blakan Wawali Surabaya Armuji Bicara Konten hingga Hubungan dengan Eri 08 Oct 2026, 10:37 WIB
5 Nama Terbaik Calon Rektor UINSA dari Hasil Sidang Senat07 Oct 2026, 21:53 WIB
9.540 Hektare Hutan Jatim Ludes Terbakar07 Oct 2026, 19:49 WIB
Kasus SMPN 18 Malang, Pemkot akan Gelar Retreat Semua Kepsek07 Oct 2026, 19:46 WIB
Perusahaan Rokok Korsel Buka Pabrik Baru di Pasuruan, Ini Targetnya07 Oct 2026, 19:44 WIB
15 Kandidat Berebut Kursi Rektor UINSA usai Gejolak Muzakki Mundur07 Oct 2026, 19:42 WIB
Catat! Trans Jatim Gratis 12 Oktober Semua Layanan07 Oct 2026, 19:39 WIB
Kasus Kepsek SMPN 18 Malang Naik Penyidikan07 Oct 2026, 17:47 WIB
Jatim Peringkat 3 Nasional Klaim JKP, Disnaker: Bukan Berarti PHK07 Oct 2026, 17:04 WIB
2 Terdakwa Koperasi MSI Magetan Divonis, Ada Restitusi Rp6,28 Miliar07 Oct 2026, 17:03 WIB
2 Korban Ledakan Elpiji Pakuwon City Jalani Operasi di RS Haji07 Oct 2026, 15:05 WIB
Ayah di Probolinggo Cabuli Anaknya, Ancam akan Dipukul07 Oct 2026, 14:25 WIB
Persebaya Matangkan Tim Jelang Lawan Isenmulang, Rivera - Nando Balik07 Oct 2026, 13:45 WIB