Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Malang Dijuluki Kota Wisata Parkir, Kok Bisa?

Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Masyarakat Kota Malang belakangan mengeluhkan kian banyaknya parkir liar di kota pelajar ini. Pasalnya jukir-jukir liar ini biasanya menarik tarif parkir melebihi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kondisi ini membuat masyarakat melimpahkan emosinya di media sosial terkait maraknya parkir liar. Bahkan di google maps telah muncul lokasi 'Wisata Parkir Kota Malang' sebagai bentuk frustasinya masyarakat.

1. Dishub Kota Malang minta masyarakat melapor melalui media sosial jika melihat jukir nakal

Ilustrasi parkir liar. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra membenarkan jika masyarakat mulai resah dengan keberadaan jukir nakal di Kota Malang. Oleh karena itu, ia ingin masyarakat melapor ke media sosial Dishub Kota Malang jika menemukan jukir-jukir nakal.

Widjaja menjelaskan jika laporan ini harus disertai foto jukir dan lokasi parkir yang mereka keluhkan. Kemudian laporan ini bisa dikirimkan di media sosial Dishub Kota Malang, misalnya Instagram yaitu @dishubmalangkota. Maka petugas akan langsung melakukan tindak lanjut kepada jukir nakal tersebut.

"Petugas parkir tidak boleh menarik uang parkir dengan marah-marah kepada masyarakat. Begitu juga tidak boleh menarik uang parkir tidak sesuai keputusan dari Pemkot Malang," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (8/12/2023).

2. Dishub Kota Malang menegaskan tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp2 ribu dan Rp3 ribu untuk mobil

Penertiban jukir liar oleh Dishub Kota Malang. (Dok. Dishub Kota Malang)

Widjaja tidak menampik jika memang ada jukir liar atau jukir resmi nakal yang menarik uang parkir tidak sesuai ketetapan dari Pemkot Malang. Ia mengatakan jika ada laporan kalau oknum jukir menarik uang parkir senilai Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil.

"Saya tegaskan kalau tarif parkir di Kota Malang itu Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil. Semuanya sama tidak kurang dan tidak lebih," tegasnya.

Widjaja menegaskan jika ada tarif parkir yang lebih dari itu maka jukir tersebut telah melanggar peraturan dari Pemkot Malang. Sehingga bisa dilaporkan ke Dishub Kota Malang untuk dilakukan penindakan.

3. Dishub Kota Malang minta jukir di Kota Malang berperilaku ramah

Penertiban jukir liar oleh Dishub Kota Malang. (Dok. Dishub Kota Malang)

Lebih lanjut, Widjaja mengungkap jika masyarakat juga mengeluhkan perilaku jukir yang tidak ramah. Bahkan ada yang menarik uang parkir dengan marah-marah. Hal ini membuat masyarakat menjadi geram, juga mencoreng nama Kota Malang jika menimpa wisatawan atau pendatang.

"Banyak juga yang memberi layanan tidak baik, seperti saat warga datang tidak muncul dan baru muncul saat mau menarik uang parkir. Kita akan memberikan pembinaan pada mereka," paparnya.

Ia mengatakan sebenarnya uang Rp2 ribu itu kecil, san warga tidak terlalu keberatan untuk mengeluarkannya. Tapi mereka jadi enggan mengeluarkan Rp2 ribu jika mendapat pelayanan yang kurang baik dari para jukir.

"Kalau jukir ini mau membantu mengeluarkan sepeda motor, atau membantu menyebrangkan pengendara. Saya yakin masyarakat bahkan akan memberikan lebih," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us