Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Malam Ini Ronald Tannur Tidur di Rutan Medaeng

Ronald Tannur berbaju tahanan saat dirilis di Kantor Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024). (Dok. Istimewa).

Surabaya, IDN Times - Setelah menangkap terpidana perkara penganiayaan hingga menyebabkan korban Dini Sera Afrinti tewas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akan langsung melimpahkan Gregorius Ronald Tannur ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

"Kami lakukan penahanan di rumah tahanan di Medaeng. Rutan Kelas 1 Surabaya," ujar Mia, Minggu (27/10/2024).

"Ini sudah akan dimasukkan ke Medaeng," tambah dia.

Lebih lanjut, Mia menyampaikan kalau eksekusi yang dilakukan terhadap Ronald ini berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Bahwasannya, terpidana divonis lima tahun penjara.

"Alhamdulillah eksekusi berjalan dengan lancar. Tannur berada di rumahnya, teman-teman dipimpin Bapak Kejari Surabaya melakukan eksekusi dibantu TNI di kompleks Pakuwon City," terangnya.

"Majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung memberikan keyakinan bahwa terdakwa bersalah sesuai dakwaan alternatif kami kedua yaitu pasal 351 KUHP ayat 3. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan (yang menyebabkan kematian)," tambah Mia.

Putusan itu, kata Mia, sebenarnya tidak membuat pihak Kejati puas. Karena masih jauh dari tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mia bilang kalau JPU menuntut 12 tahun penjara dengan pasal pembunuhan. Ke depan, jika ada bukti bati, ia akan mengajukan novum.

"Meski kami kecewa, tetapi kami sudah bisa berbesar hati bahwa terdakwa terbukti bersalah. Nanti misal ada novum bisa kami sampaikan. Sekarang kami eksekusi terlebih dahulu," katanya.

"Tuntutan yang kami ajukan, bisa menuntut 12 tahun. Tapi tidak bisa dibuktikan (hakim MA) akhirnya di pasal 351 di penganiayaan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us