Malang, IDN Times - Publik dikejutkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis hakim mengabulkan gugatan agar tidak melanjutkan sisa tahapan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Sehingga KPU diputuskan untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan ini dibacakan pada Kamis (02/03/2023).
Partai Prima sendiri mengajukan gugatan ini sejak 8 Desember 2022 di PN Jakarta Pusat. Gugatan ini teregister pada surat nomor 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.