Malang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis 15 tahun kepada dukun pijat yang memutilasi pasiennya sendiri, Abdul Rahman (44), Rabu (18/9/2024). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu vonis mati.
"Majelis hakim menetapkan hukumanpenjara selama 15 tahun penjara. Menetapkan masa penahanan agar tetap ditahan, menetapkan barang bukti sepeda motor jenis Mio dirampas untuk negara, HP dan ember dimusnahkan. Satu unit mobil Toyota Rush dikembalikan dan 1 buah flashdisk dikembalikan (ke keluarga korban)," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariata.