Larang Penggunaan Knalpot Brong, Polres Gresik Datangi Bengkel

1. Diimbau tidak layani pembelian dan pemasangan knalpot brong

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Wikha Ardilestanto, melalui Kanit Dikyasa Ipda Darwoyo menyampaikan agar bengkel tidak melayani pembelian maupun pemasangan knalpot brong. Menurutnya, suara bising yang dihasilkan bisa mengganggu sekitar. "Bisa juga menimbulkan gesekan karena tersinggung dengan suara yang dihasilkan itu," ujarnya.
2. Datangi bengkel terutama yang jual suku cadang

Darwoyo menambahkan, bahwa pihaknya telah mendatangi beberapa bengkel terutama yang menjual suku cadang motor. "Jauh jauh hari kita lakukan sosialisasi ini karena biasanya pada malam tahun baru, anak muda melampiaskan dengan memasang knalpot brong dan blayer-blayer, hal itu bisa menimbulkan keributan dan gangguan kamtibmas," terangnya.
3. Kurangi angka pelanggaran lalu lintas

Sosialisasi ini, lanjut Darwoyo, tak hanya untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Gresik saja. Lebih dari itu, upaya Polres Gresik meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas. Sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2019.
"Dengan cara ini kita harapkan dapat meminimalisir pelanggaran, jika tetap ada yang nekat memasang knalpot brong akan kami lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
4. Ada penempelan stiker larangan knalpot brong

Pada sosialisasi juga dilakukan penempelan stiker larangan penggunaan knalpot brong yang dilakukan oleh Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Gresik Ipda Darwoyo di sejumllah bengkel dan servis kendaraan bermotor.



















