Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Tulungagung, IDN Times - Dua narapidana kasus terorisme dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Tulungagung. Keduanya merupakan pindahan dari Rutan Mako Brimob Cikeas. Napiter berinisial GDR dan M ini dipindahkan untuk menjalani sisa masa hukuman atas keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme. Mereka telah divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan.

1. Proses pemindahan dikawal Densus 88 dan BNPT

Kalapas Tulungagung, R Budiman Kusuma. IDN Times/ istimewa

Kepala Lapas Kelas II B Tulungagung, R Budiman Priyatna Kusumah mengatakan kedua napiter tersebut diterima pada Kamis (07/11/2024) lalu. Proses pemindahan napiter ini juga mendapat pengawalan ketat Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kedua narapidana kasus terorisme diserahkan BNPT pada Kamis (7/11/2024), dan kami telah menjalankan seluruh prosedur standar dalam menerima kedua napiter tersebut," ujarnya, Minggu (10/11/2024).

2. Telah divonis pengadilan 3 tahun

Editorial Team