Lahan Diduduki Ormas, Menteri Nusron Tegaskan Tak Boleh Tapi...

Surabaya, IDN Times - Pendudukan lahan oleh organisasi masyarakat (ormas) turut disoroti Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia menegaskan hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Lahan-lahan yang diduduki ormas, ya itu tidak diperbolehkan," ujarnya saat di Unusa Surabaya, Senin (26/5/2025).
Nusron pun menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan, setiap pemilik tanah memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat lahannya. Maka, ia menyoroti pentingnya peran pemilik tanah dalam menjaga asetnya.
"Kita imbau kepada masyarakat, sesuai dengan undang-undang pertanahan, pemilik tanah itu wajib menjaga tanahnya," imbaunya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron meluruskan persepsi publik mengenai peran institusinya. Menurutnya, ATR/BPN bukanlah penegak hukum atau penjaga fisik lahan masyarakat.
"ATR BPN itu bukan polisi penjaga tanah orang, tapi adalah petugas untuk mensertifikatkan, ya kan, sertifikasi tanah," tegasnya.
Nusron menambahkan, setelah proses sertifikasi selesai, tanggung jawab untuk menjaga keberadaan dan status hukum tanah berada di tangan pemilik. "Supaya tanah yang sudah disertifikasi tidak diduduki orang, ya dijaga, dirawat tanah tersebut," pungkasnya.