Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kyai Cabul di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara
Terdakwa saat mengikuti sidang putusan di PN Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Trenggalek, IDN Times - Pimpinan pondok pesantren sekaligus terdakwa kasus persetubuhan santriwati, Imam Safi'i alias Supar (52) divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Putusan terdakwa Imam Safi'i dibacakan di Ruang Cakra oleh Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, restitusi yang dibayarkan terdakwa lebih rendah dari tuntutan.

1. Terbukti lakukan persetubuhan dengan korban di bawah umur

Terdakwa saat mengikuti sidang putusan di PN Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan mengatakan, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakana terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap santriwati yang masih di bawah umur dengan paksaan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara jika terdakwa tidak membayar uang denda kepada negara.

 "Hakim menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Safi'i alias Supar atas tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya, Kamis (27/02/2025).

2. Wajib bayar restitusi senilai Rp106 juta

Terdakwa saat mengikuti sidang putusan di PN Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp106 juta. Pembayaran restitusi yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yakni Rp247 juta. Hal itu diputuskan setelah majelis hakim melakukan berbagai pertimbangkan. Terdakwa wajib membayar restitusi ini maksimal 30 hari setelah menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Namun, jika harta benda yang dilelang tidak cukup untuk membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan. "Jika hasil lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar restitusi, maka terdakwa akan ditambah hukuman penjara 1 tahun," paparnya.

3. Terdakwa masih pikir-pikir atas putusan ini

Terdakwa saat menuju ruang sidang di PN Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Dari putusan majelis hakim, Eko Budiono selaku kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir. Pihaknya masih akan berkoordinas dengan pihak keluarga dan terdakwa."Terkait putusan hakim, kami akan mengkonfirmasi keluarga dan terdakwa. Apakah mengajukan banding atau tidak," ungkapnya.

Meski putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, pihak kuasa hukum korban merasa belum adil. Mengingat beberapa kasus serupa mendapatkan vonis lebih tinggi dari kasus ini. Terkait restitusi yang lebih rendah dari tuntutan, Haris mengaku tidak bisa berbuat banyak. Mengingat pengajuan upaya hukum untuk restitusi hanya dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum. "Hakim hanya mengabulkan restitusi Rp 106 juta. Hal itu disebabkan karena kekurangan bukti restitusi dalam sidang," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article