Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kronologi Terungkapnya Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pasien

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasi (kemeja batik). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasi (kemeja batik). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Kota Malang kembali dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi. Kali ini dilakukan oleh seorang tukang pijat berinisial ARA di rumah indekos Jalan Sawojajar Gang 13A Nomor 12, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kasus ini terungkap setelah ARA ditangkap pada Kamis (4/1/2024) malam.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasi mengatakan jika kejadian bermula pada tanggal 15 Oktober 2023. Saat itu ditemukan tubuh manusia tanpa kepala, tangan, serta kaki di sebuah sungai daerah Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Dengan penemuan (potongan tubuh) ini maka rekan-rekan dari Satreskrim dan Opsnal melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu tertentu kami mendapatkan informasi dan digali terus," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (5/1/2024).

Pada bulan yang sama, kecurigaan sebenarnya mengarah pada ARA yang diduga melakukan pembunuhan pada AP (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. AP sendiri menghilang sejak 14 Oktober 2024 setelah terakhir kali bertemu dengan ARA di rumah indekosnya. Namun, informasi yang digali pihak kepolisian belum cukup untuk memenjarakan ARA karena bukti-bukti yang sangat minim.

Tapi, Satreskrim Polresta Malang Kota mendapatkan titik terang setelah menemukan tengkorak, telapak tangan, dan telapak kaki yang terkubur di pinggir sungai Kali Bango yang tidak jauh dari rumah indekos ARA. Sehingga ARA tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

"Setelah benar penemuan tengkorak ini, kemudian dibawa untuk diteliti di rumah sakit. Untuk menentukan apakah tengkorak ini milik korban yang ditemukan pada 15 Oktober 2023 atau korban lain, maka saat ini masih dilakukan pendalaman," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ARA akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dari kedua pasal ini ancaman hukumannya adalah penjara selama 15 tahun atau seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us