Surabaya, IDN Times - Polisi mengungkap sejumlah tahapan dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun. Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka dalam kasus tersebut, diduga mencekik istri sirinya DH (30), asal Bogor, Jawa Barat, kemudian melakukan tindakan serupa terhadap putra DH yang berusia empat tahun, AG.
Setelah membunuh kedua korban, DBM diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jenazah di belakang pekarangan rumahnya. Jenazah yang telah dibakar kemudian dimasukkan ke mesin penggiling daging, dibakar kembali, dan rencananya dibuang ke laut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, dugaan pembunuhan itu bermula dari pertengkaran antara tersangka dan DH di sebuah hotel di wilayah Kota Madiun.
Menurut Jumhur, DBM diduga mencekik DH di kamar hotel. Setelah itu, tersangka membawa korban keluar dari hotel. Anak DH, AG, kemudian diduga dibunuh dengan cara serupa, tetapi di lokasi berbeda, yakni di dalam mobil.
“Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik ya, dibawa ke luar hotel, dan anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil,” ujar Jumhur di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).
Setelah kedua korban tewas, Dwi diduga membawa jenazah ke belakang pekarangan rumahnya untuk dibakar. Polisi menyebut tersangka kemudian memasukkan jenazah ke mesin penggiling daging, membakarnya kembali, dan berencana membuangnya ke laut.
Jumhur mengatakan penyidik masih memeriksa tersangka untuk memastikan kronologi dan waktu pasti pembunuhan, sekaligus mencocokkan keterangan dengan identitas serta bukti yang dikumpulkan.
“Masih kita kembangkan. Ini masih kita pastikan ya KTP, persesuaiannya masih kita ini, pastikan lagi,” katanya.
“Kita interogasi sebentar, kita terus kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya,” lanjut Jumhur.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Namun, polisi masih mendalami rangkaian tindakan tersangka, termasuk upayanya menghilangkan jejak dan rencana pembuangan jenazah.
“Selanjutnya setelah melakukan pembunuhan untuk menghilangkan jejak, korban dibakar di belakang pekarangan rumahnya. Kemudian setelah dibakar dimasukkan ke dalam penggilingan daging,” kata Roy.
“Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya dibuang ke laut. Ya, sementara, beberapa barang bukti sudah kita bisa amankan,” sambungnya.
Dwi ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam. Sehari kemudian, tersangka dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pantauan di lokasi, Dwi tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim menggunakan mobil Hiace putih dengan pengawalan ketat petugas. Ia terlihat mengenakan kaus biru, kedua tangan terborgol, dan kepala tertunduk saat digiring masuk ke gedung.
