Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Age Verification

This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

It helps you see more of our articles when you search on Google
Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: Dicekik Lalu Dimutilasi
Pelaku pembunuhan mutilasi, Dwi Bagus Martono. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Polisi menduga DBM membunuh istri sirinya, DH (30), usai pertengkaran di hotel Madiun dengan cara mencekik, lalu membunuh putra DH berusia empat tahun di dalam mobil.

  • Setelah kedua korban tewas, DBM diduga membakar jenazah di belakang rumah, memasukkannya ke mesin penggiling daging, membakar kembali, lalu berencana membuangnya ke laut.

  • DBM ditangkap di Jombang pada 25 Oktober 2026 dan diperiksa di Polda Jatim; penyidik masih mendalami kronologi, identitas korban, pengakuan tersangka, serta barang bukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Minggu (25/10/2026) malam

DBM ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang.

Sehari kemudian

DBM dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Senin (26/10/2026)

Polisi mengungkap dugaan DBM mencekik DH di hotel dan membunuh AG di dalam mobil. Penyidik masih mendalami kronologi, waktu pembunuhan, serta upaya penghilangan jejak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menyelidiki dugaan pembunuhan terhadap DH (30) dan putranya, AG (4), di Madiun. Tersangka DBM diduga mencekik keduanya serta berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menggiling jenazah.
  • Who?
    DBM, suami siri DH, menjadi tersangka. Korbannya adalah DH, perempuan asal Bogor, Jawa Barat, dan putranya AG. Penyidikan ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
  • Where?
    Pertengkaran dan dugaan pembunuhan DH terjadi di hotel wilayah Kota Madiun. AG diduga dibunuh di dalam mobil. Jenazah dibawa ke belakang pekarangan rumah tersangka, sementara DBM ditangkap di Kabupaten Jombang.
  • When?
    DBM ditangkap pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur sehari kemudian. Waktu pasti dugaan pembunuhan hingga saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
  • Why?
    Menurut kepolisian, dugaan pembunuhan bermula dari pertengkaran antara DBM dan DH di sebuah hotel di Kota Madiun. Motif lengkapnya hingga saat ini masih dikembangkan dalam pemeriksaan tersangka.
  • How?
    DBM diduga mencekik DH di kamar hotel, lalu mencekik AG di dalam mobil. Polisi menduga jenazah dibakar, dimasukkan ke mesin penggiling daging, dibakar kembali, dan direncanakan dibuang ke laut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang pria bernama DBM diduga membunuh DH dan anaknya, AG, setelah mereka bertengkar di hotel di Madiun. Polisi bilang DH dan AG dicekik di tempat berbeda. Polisi menduga DBM mencoba menyembunyikan kejadian itu. DBM sudah ditangkap di Jombang. Sekarang polisi masih bertanya kepadanya dan memeriksa bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan perkara ini memperlihatkan kerja penyidik yang bergerak cepat dengan menangkap tersangka di Jombang, mengamankan sejumlah barang bukti, serta melanjutkan pemeriksaan secara mendalam. Upaya mencocokkan keterangan, identitas, dan bukti menunjukkan kehati-hatian aparat dalam memastikan kronologi sebelum proses hukum berikutnya berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Polisi mengungkap sejumlah tahapan dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun. Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka dalam kasus tersebut, diduga mencekik istri sirinya DH (30), asal Bogor, Jawa Barat, kemudian melakukan tindakan serupa terhadap putra DH yang berusia empat tahun, AG.

Setelah membunuh kedua korban, DBM diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jenazah di belakang pekarangan rumahnya. Jenazah yang telah dibakar kemudian dimasukkan ke mesin penggiling daging, dibakar kembali, dan rencananya dibuang ke laut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, dugaan pembunuhan itu bermula dari pertengkaran antara tersangka dan DH di sebuah hotel di wilayah Kota Madiun.

Menurut Jumhur, DBM diduga mencekik DH di kamar hotel. Setelah itu, tersangka membawa korban keluar dari hotel. Anak DH, AG, kemudian diduga dibunuh dengan cara serupa, tetapi di lokasi berbeda, yakni di dalam mobil.

“Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik ya, dibawa ke luar hotel, dan anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil,” ujar Jumhur di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).

Setelah kedua korban tewas, Dwi diduga membawa jenazah ke belakang pekarangan rumahnya untuk dibakar. Polisi menyebut tersangka kemudian memasukkan jenazah ke mesin penggiling daging, membakarnya kembali, dan berencana membuangnya ke laut.

Jumhur mengatakan penyidik masih memeriksa tersangka untuk memastikan kronologi dan waktu pasti pembunuhan, sekaligus mencocokkan keterangan dengan identitas serta bukti yang dikumpulkan.

“Masih kita kembangkan. Ini masih kita pastikan ya KTP, persesuaiannya masih kita ini, pastikan lagi,” katanya.

“Kita interogasi sebentar, kita terus kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya,” lanjut Jumhur.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Namun, polisi masih mendalami rangkaian tindakan tersangka, termasuk upayanya menghilangkan jejak dan rencana pembuangan jenazah.

“Selanjutnya setelah melakukan pembunuhan untuk menghilangkan jejak, korban dibakar di belakang pekarangan rumahnya. Kemudian setelah dibakar dimasukkan ke dalam penggilingan daging,” kata Roy.

“Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya dibuang ke laut. Ya, sementara, beberapa barang bukti sudah kita bisa amankan,” sambungnya.

Dwi ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam. Sehari kemudian, tersangka dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pantauan di lokasi, Dwi tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim menggunakan mobil Hiace putih dengan pengawalan ketat petugas. Ia terlihat mengenakan kaus biru, kedua tangan terborgol, dan kepala tertunduk saat digiring masuk ke gedung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article