Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU RI Berhentikan Tetap 1 Anggota KPU Kabupaten Madiun

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • KPU RI memberhentikan tetap satu anggota KPU Kabupaten Madiun periode 2024-2029 karena menjadi pengurus partai politik.
  • KPU setempat melaporkan ke Pemkab dan Bawaslu, proses PAW diatur oleh Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023.
  • Anggota KPU Kabupaten Madiun diberhentikan secara tetap karena terbukti menjadi pengurus aktif Partai Demokrat, melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu.

Madiun, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menerima Keputusan KPU RI Nomor 569 Tahun 2025 tentang pemberhentian tetap salah satu anggotanya untuk periode 2024–2029 yang masuk dalam pengurus partai politik. Keputusan yang ditandatangani pada 23 Juni 2025 itu keluar tujuh hari setelah pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025.

1. KPU setempat melaporkan ke Pemkab dan Bawaslu

Ketua DKPP Heddy Lugito (dok. DKPP)
Ketua DKPP Heddy Lugito (dok. DKPP)

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti keputusan itu sesuai prosedur dengan melaporkannya secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Madiun dan Bawaslu setempat.

"Setelah menerima salinan keputusan dari KPU RI, kami langsung sampaikan pemberitahuan resmi," kata Nur Anwar kepada IDN Times, Jumat (27/6/2025).

Mengenai pengganti antarwaktu (PAW), Nur Anwar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh KPU RI. Proses PAW mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019.

2. Penggantinya diambil dari peringkat berikutnya hasil seleksi

Suasana rapat pleno rekapitulasi di kantor KPU Madiun. IDN TImes/
Suasana rapat pleno rekapitulasi di kantor KPU Madiun. IDN TImes/

Dalam regulasi itu, khususnya Pasal 130, disebutkan bahwa calon pengganti diambil dari peringkat berikutnya hasil seleksi anggota KPU sebelumnya. Namun, sebelum ditetapkan, KPU RI wajib melakukan klarifikasi dan verifikasi untuk memastikan calon masih memenuhi syarat.

"KPU RI bahkan bisa menugaskan KPU Provinsi untuk membantu proses klarifikasi dan verifikasi,” jelas Nur Anwar.

Calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat nantinya akan dilantik oleh KPU RI untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang diberhentikan.

Meski prosesnya sudah diatur, Nur Anwar menekankan bahwa tak ada ketentuan batas waktu untuk penetapan PAW dalam peraturan maupun undang-undang pemilu.

"Tidak ada tenggat waktu pasti, seluruh proses berada di bawah kewenangan KPU RI,” pungkasnya.

3. Dipecat karena jadi pengurus partai

Ketua DKPP Heddy Lugito (dok. DKPP)
Ketua DKPP Heddy Lugito (dok. DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Luky Noviana Yuliasari, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. Luky resmi diberhentikan secara tetap dari jabatannya setelah terbukti menjadi pengurus aktif Partai Demokrat, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan DKPP yang digelar di Jakarta pada Senin (16/6/2025) dan disiarkan secara langsung melalui live streaming.

Luky sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Madiun. Ia menjadi teradu dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025, yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Sudjono. Aduan tersebut dilayangkan karena Luky diduga telah memberikan pernyataan palsu bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us