KPU Pastikan Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Malam Ini

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih segera diproses pascapenetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengajuan sengketa Pilkada Pamekasan 2024.
Sebagaimana diketahui melalui putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Senin (24/2) lalu, pengajuan PHPU Pilkada Pamekasan resmi dinyatakan tidak dilanjutkan atau ditolak.
"Karena putusan MK sudah keluar, maka kami akan segera menindaklanjuti. Terkonfirmasi, KPUD Pamekasan akan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih pada Rabu pukul 19.00 WIB," ujarnya.
Khofifah pun telah meminta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setdaprov Jatim untuk berkoordinasi dengan DPRD Pamekasan agar segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk pengajuan usulan penetapan kepala daerah ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
"Setelah pleno KPU maka DPRD Pamekasan nanti akan memberikan usulan penetapan kepala daerah ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Sehingga, bisa segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri dan pelantikan bisa kepala dan wakil kepala daerah bisa segera dilakukan,” ungkapnya.
“Menurut kami percepatan ini penting agar roda pemerintahan terus berjalan dan masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan prima," imbuh Khofifah.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, KPU Pamekasan baru akan mengumumkan penetapan Kepala Daerah terpilih pada Rabu malam, menysul putusan MK.
"Untuk perselisihan Pamekasan, itu kita bisa melanjutkan teman teman di KPU Pamekasan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih yang dijadwalkan oleh teman teman KPU kabupaten Pamekasan di tanggal 26 di jam 19.00 WIB," jelasnya.