Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaksanaan PSSU oleh KPU Jatim. (Dok. KPU Jatim)

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dan penyandingan data untuk dua jenis pemilihan di Jember dan Pamekasan pada Minggu (23/6/2024). PSSU ini dilakukan untuk memenuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses penghitungan suara dilakukan di Surabaya. Ini diikuti oleh KPU masing-masing daerah dan sejumlah saksi.

1. Ada ratusan TPS yang dihitung ulang

Ilustrasi petugas pemungutan suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, PSSU yang dilakukan ada dua. Pertama, jenis pemilihan DPR RI Dapil Jatim IV. Kemudian kedua, jenis pemilihan DPRD Dapil Pamekasan II. 

"Untuk teknis penghitungan mengingat jenis Pemilu DPR RI Jatim IV ada 105 TPS yang harus dihitung ulang sehingga kami buat empat panel. Kemudian untuk jenis DPRD Pamekasan II itu kita buka satu panel karena hanya 15 TPS," ujarnya saat dikonfirmasi.

2. Penghitungan digelar di Surabaya

Editorial Team

Tonton lebih seru di