Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dan penyandingan data untuk dua jenis pemilihan di Jember dan Pamekasan pada Minggu (23/6/2024). PSSU ini dilakukan untuk memenuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses penghitungan suara dilakukan di Surabaya. Ini diikuti oleh KPU masing-masing daerah dan sejumlah saksi.