Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Titipkan Tiga Mantan Anggota DPRD Kota Malang ke Rutan Medaeng

Kota Surabaya
KPK Titipkan Tiga Mantan Anggota DPRD Kota Malang ke Rutan Medaeng
Dok. IDN Times/Istimewa
Share Article

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan tiga mantan anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka dugaan korupsi APBD-P Malang tahun 2015 ke Rumah Tahanan Medaeng, Selasa (8/1). Penitipan ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan 9 mantan DPRD Kota Malang ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.  

  1. 1. Tiga tahanan datang ke Rutan Medaeng

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pamuji, mengatakan ketiga tersangka itu diterima oleh Rutan Medaeng sejak Selasa (8/1) pagi. "Benar ada 2 pria dan 1 perempuan. Mereka datang pagi sekitar pukul 08.00 WIB," katanya.

  2. 2. Berikut identitas tiga tersangka di Rutan Medaeng

    Gedung DPRD Kota Malang. IDN Times/Fitria Madia
    Gedung DPRD Kota Malang. IDN Times/Fitria Madia

    Ketiga tersangka yang diserahkan ke Rutan Medaeng, yaitu Sugiarto, Een Ambarsari, dan Hadi Susanto.

    "Semuanya saat ini sudah diterima oleh pihak kami (Rutan Medaeng)," tambah Teguh.

  3. 3. Kejaksaan Tinggi Jatim juga terima 9 tersangka

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan jika kejaksaan menerima sembilan tahanan KPK. Mereka ditahan di Rutan Kejati Jatim. 

    "Iya benar tadi pagi, ada 9 orang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).

    Kesembilan tersangka yang ditahan di Rutan Kejati Jatim antara lain, Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), Mohammad Fadli (39), Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49), dan Ribut Harianto (54).

  4. 4. Perkara ditangani penyidik KPK

    Dok. IDN Times/Istimewa
    Dok. IDN Times/Istimewa

    Perihal waktu persidangan kesembilan tersangka itu, Richard Marpaung mengatakan perkara ini ditangani langsung oleh penyidik KPK. Kejaksaan, kata Richard, hanya menerima titipan tersangka.

    "Kejati Jatim hanya sebatas menerima titipan tahanan dari penyidik KPK. Lebih lengkapnya silakan konfirmasi ke KPK," terang Richard.

  5. 5. Total ada 41 mantan DPRD Kota Malang jadi tersangka

    IDN Times/Vanny El Rahman
    IDN Times/Vanny El Rahman

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 41 tersangka dari 45 anggota DPRD Kota Malang. Para anggota DPRD Kota Malang ini diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang, M. Anton.

    Uang itu disinyalir untuk persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015.

    Perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang, Moch Anton; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyoni, sebagai tersangka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More