Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah dinas bupati. IDN Times/Imron

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama tersangka dugaan kasus pembangunan gedung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Saat ini, kasusnya masuk proses penyidikan.

"Untuk Lamongan, ya kami KPK memang melakukan proses penyidikan yang artinya sudah ada tersangkanya," ujar Jubir KPK, Ali Fikri saat di Surabaya, Rabu (20/9/2023).

Ali menjelaskan, ketika proses naik pada penyidikan maka dipastikan sudah ada tersangkanya. "Itu sistem yang di KPK. Berbeda dengan penegak hukum lain. Di penegak hukum lain proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, Karena Nanti ada langkah berikutnya menetapkan tersangka," kata dia.

"Tapi untuk di KPK, ketika proses penyidikan artinya ketika kami sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan pasti sudah dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan. Ada proses projustisia. Dan itu sudah ada tersangkanya," terang Ali menambahkan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di