Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RSUD dr Iskak Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
RSUD dr Iskak Tulungagung. (IDN Times/ Bramanta Pamungkas).

Intinya sih...

  • Uang pembayaran pasien SKTM tidak dimasukkan ke kas RSUD dr Iskak

  • Yudi memerintahkan staf keuangan untuk menyisihkan uang pasien

  • Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar, Kejaksaan terus mendalami kasus ini

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), di RSUD dr Iskak Tulungagung. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi tahun 2022-2024. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung, Yudi Rahmawan (60) dan Staf Keuangan Renny Budi Kristanti. Dari hasil penghitungan mereka melakukan korupsi hingga Rp4,3 miliar.

1. Uang pembayaran dari pasien SKTM tidak dimasukkan kas

Tersangka korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung saat dikeler petugas. (IDN Times/ Bramanta Pamungkas).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno menerangkan pihak Pemkab mengeluarkan kebijakan keringanan pemmbayaran biaya di RSUD dr Iskak bagi warga yang tidak mampu. Mereka cukup menyerahkan SKTM yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Setelah itu pihak rumah sakit akan menghitung besaran sisa keringanan yang pasien bayarkan.

"Ternyata uang yang dibayarkan pasien ini tidak diserahkan ke kas dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya, Rabu (10/9/2025).

2. Perintahkan staf keuangan untuk menyisihkan uang

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno. (IDN Times/ Bramanta Pamungkas).

Dari hasil penyidikan Yudi terbukti memerintahkan kepada Reny untuk menyisihkan uang yang dibayarkan oleh pasien tersebut. Meskipun begitu Yudi membantah hal ini namun Renni mengakui mendapat perintah untuk melakukannya. Penyidik kejaksaan juga menemukan adanya bukti transfer di rekening tersangka. "Seharusnya uang tersebut dimasukkan ke kas rumah sakit, tapi tersangka meminta untuk dipisahkan dan ditransfer ke rekeningnya ,selain itu ada juga yang diserahkan secara cash" tuturnya.

3. Kerugian negara capai Rp4,3 miliar

Tersangka korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung saat dikeler petugas. (IDN Times/ Bramanta Pamungkas)

Terdapat 38 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Yudi sendiri diketahui telah pensiun sedangka Renni masih tercatat sebagai ASN di rumah sakit tersebut. Dari hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,3 miliar. Pihak Kejaksaan sendiri masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemana saja aliran dana korupsi ini dibagikan. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, kita masih lakukan pengembangan," pungkasnya.

Editorial Team