Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Dana Hibah, Sekwan Terima THR dari Anggota DPRD Jatim

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Surabaya, IDN Times - Kasubag Rapat dan Risalah Kesekretariatan Dewan (Sekwan) DPRD Jatim, Azinal Afif Subeki menjadi saksi dalam sidang korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Terungkap kalau Afif kerap menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari legislator. Padahal uang tersebut diduga kuat gratifikasi.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto mencari keterangan tentang barang yang disita penyidik KPK dari ruang kerjanya di DPRD Jatim. Afif menjawab kalau yang disita ialah laptop dan ponsel.

Arif melanjutkan pertanyaan terkait penggelahan di rumah Afif. Saksi mengaku kalau rumahnya pernah digeledah KPK. Bukan lagi barang, KPK menemukan uang Rp1,4 miliar di dalam laci rumah Afif. Tapi Afif menyebut kalau itu uang milik istrinya.

"Iya, ada uang istri. Uang Rp1,4 miliar. (Disita dari dalam laci?) Iya. (Berupa) pecahan (rupiah) (dan satu lembar uang 100 USD?) iya," ungkapnya.

Tak puas dengan jawaban Afif, Arif bertanya mengenai asal uang tersebut. Afif bilang tidak mengetahui asal usul uang itu meski ditemukan di dalam rumahnya. Ia hanya menyebut jika uang itu adalah milik istrinya dan dirinya tidak mengetahui persis dari mana istrinya memiliki uang sebanyak itu.

"Saya tidak tahu (asal uang). Meski satu rumah tapi saya tidak pernah membuka-buka laci istri saya," tegasnya.

Menanggapi kejanggalan ini, JPU pun mempertanyakan jumlah gaji Afif dan istrinya yang sama-sama berstatus ASN. Atas pertanyaan itu, Afif pun menjawab jika ia mengantongi total Rp27 juta dalam sebulan. Sedangkan sang istri yang merupakan ASN Pemprov Jatim bergaji total Rp12 juta saja.

"Menurut saya, itu uang gaji saya dan istri, serta dari usaha kami, usaha skrup," kata dia.

Jawaban ini pun memantik JPU untuk bertanya apakah ia pernah melaporkan uang tersebut dalam  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan tegas, Afif pun menjawab tidak. "Kenapa tidak?," tanya jaksa. Hal ini pun membuat Afif sempat kebingungan menjawabnya.

"Tanah, warisan satu sama rumah, (uang?) Tidak ada," tegasnya.

Saat didesak dengan berbagai pertanyaan, Afif pun akhirnya mengakui telah menerima sejumlah uang dari anggota DPRD Jatim. Uang dengan nilai bervariasi itu, diakuinya sebagai pemberian THR (tunjangan hari raya). Setiap tahun, nilainya pun berbeda.

Afif mengakui, pernah menerima uang THR dari Ketua DPRD Jatim Kusnadi sebesar Rp100 juta. "Paling besar pernah dari pak Kusnadi sebanyak Rp100 juta," tegasnya. Selain Kusnadi, ia juga mengakui pernah menerima uang THR dari pimpinan dewan lainnya, serta anggota maupun fraksi di DPRD Jatim. Uang yang diterimanya mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta.

Apakah uang Rp1,4 miliar yang disita dari rumahnya termasuk pemberian anggota dewan? Ia pun akhirnya mengakui, jika sebagian uang tersebut dirasanya bagian dari uang THR yang diberikan anggota dewan. "Kira-kira Rp700 sampai Rp800 jutaan. Lainnya gaji saya dan istri," ungkapnya.

Jaksa kemudian bertanya kepada Afif terkait pemahamannya tentang gratifikasi. Afif menjawab ragu kalau hanya pernah dengar saja. "Mmm.. tidak, ya...pernah tahu," katanya. Diketahui, nama Afif kerap muncul dalam persidangan perkara suap dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

Dalam perkara hibah Pokir ini, Afif disebut sebagai penghubung antara legislatif dengan eksekutif. Sahat sendiri diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Faiz Nashrillah
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us