Korupsi Dana Bos Rp300 Juta, Dua Guru di Bojonegoro Ditahan

Bojonegoro, IDN Times - Dua guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020-2021 senilai Rp300 juta. Setelah resmi berstatus tersangka kedua guru tersebut kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Bojonegoro.
1. Kedua guru tersebut sengaja mengubah laporan dana bos
Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam menjelaskan, dua guru yang dijadikan tersangka itu merupakan adalah Edi Santoso selaku bendahara sekolah, dan Rini selaku operator. Keduanya guru itu diduga melakukan korupsi mengubah laporan dana BOS dan melakukan penggelembungan atau mark up penggunaan dana.
"Dua guru kita tetapkan status sebagai tersangka karena terbukti melakukan mark up penggunaan dana bos,"kata Tamam, Selasa (21/2/2023).