Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi siswa memakai seragam. (Unsplash.com/Ed Us)

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) memastikan bahwa telah mencabut morotarium larangan koperasi siswa (kopsis) menjual seragam sekolah. Nah, pada tahun ajaran baru ini penjualan sudah bisa dilakukan.

Namun, Aries memberi catatan khusus kepada pihak sekolah khususnya pengelola kopsis agar tidak memaksa siswa maupun wali murid untuk membeli seragam sekolah di kopsis. Karena menurutnya, hal itu bukan lagi kewajiban.

"Di lingkungan sekolah tidak ada pemaksaan atau menganjurkan. Silakan koperasi menjual tanpa pemaksaan atau ajakan ke siswa," ujarnya, Minggu (15/7/2024).

Aries menambahkan, jika kopsis melakukan penjualan seragam, harganya tidak boleh melewati harga pasar. "Moratorium untuk koperasi tidak bisa menjual seragam sekolah tahun ini sudah dicabut dengan berdasarkan aturan yang diatur oleh Dinas Pendidikan Jatim yang tertuang pada surat edaran yang kami sampaikan ke Kacabdin se-Jatim," tegasnya.  

Editorial Team

Tonton lebih seru di