Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Konflik Asmara Berujung Habisi Nyawa

Kab. Sidoarjo
Konflik Asmara Berujung Habisi Nyawa
Polresta Sidoarjo saat ungkap kasus Pembunuhan di Sedati, Jumat (6/1/2023). (Dok. Istimewa).
Share Article

Sidoarjo, IDN Times - Seorang pria berinisial D (21) ditemukan tewas di sebuah lahan kosong jalan Raya Juanda Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten idoarjo, Kamis (5/1/2023) kemarin. Fakta terungkap, ternya D telah dibunuh oleh pria berinisial AY (20) karena konflik asmara.

  1. 1. Pelaku cemburu terhadap korban

    ilustrasi orang iri (unsplash.com/Courtney Clayton)
    ilustrasi orang iri (unsplash.com/Courtney Clayton)

    Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo mengatakan, D dan AY telah kenal selama dua bulan. Mereka saling kenal karena dikenalkan oleh istri AY.  

    "Kemudian pelaku mengetahui adanya komunikasi melalui Chat WhatApps antara korban dengan istri pelaku sehingga timbul rasa cemburu dan menjadikan rumah tangga tidak harmonis," ujar Kusumo, Jumat (6/1/2023). 

  2. 2. Pelaku ajak korban janjian di lahan kosong

    Pexels.com
    Pexels.com

    Lalu, pada Kamis (5/1/2023) pukul 15.05 WIB, AY mengajak D janjian di sebuah lahan kosong. Alasannya, untuk meminta penjelasan adanya kecurigaan hubungan dekat istri AY. 

    "Setelah pelaku dan korban bertemu di TKP, terjadi cek-cok dan selanjutnya pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan membacoknya," kata dia. 

  3. 3. Korban mengalami luka tusuk pada dada kiri

    (Ilustrasi orang meninggal) IDN Times/Mia Amalia
    (Ilustrasi orang meninggal) IDN Times/Mia Amalia

    D pun mengalami luka tusuk pada dada kiri, lengan atas kiri dan punggung kiri. D pun meninggal di tempat. 

    ”Penyebab kematian akibat luka tusuk pada dada kiri yang menembus jantung sehingga mati lemas” terang dia. 

    AY pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dengan hukuman paling lama 20 tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More