Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komplotan Prostitusi Online Dibongkar, Korban Mencapai 600 Orang

Konferensi pers prostitusi online di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/4). IDN Times/Dok Humas Polrestabes Surabaya

Surabaya, IDN Times - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya membongkar praktik prostitusi online. Dalam menjalankan praktiknya, sudah ada 600 korban yang terjangkit bisnis perdagangan orang ini. Tiga orang anggota komplotan dibekuk.

1. Komplotan prostitusi online ditangkap

Konferensi pers prostitusi online di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/4). IDN Times/Dok Humas Polrestabes Surabaya

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Heru Purwanto menjelaskan, praktik prostitusi online ini dijalankan oleh 3 orang. Mereka adalah Lisa Semampow (48), warga Sidoarjo yang berperan sebagai muncikari utama alias Mami; Kusmanto (39) warga Semarang; dan Dewi Kumala (44), warga Wiyung, Surabaya.

"Unit Jatanras Polrestabes Surabaya mengungkap kejahatan perdagangan orang. Penangkapan ini berawal dari pengungkapan di Semarang," ujar Iwan melalui siaran pers Polrestabes Surabaya, Selasa (14/4).

2. Dipasarkan lewat Facebook

Konferensi pers prostitusi online di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/4). IDN Times/Dok Humas Polrestabes Surabaya

Iwan melanjutkan, para muncikari ini memasarkan para korban di grup Facebook dengan cara menyebarkan foto-foto korban. Nantinya, pria hidung belang akan memilih salah satu korban dan kemudian transaksi pembayaran sekaligus perjanjian lain dilakukan melalui telepon.

"Yang kami tangkap di salah satu hotel berbintang di Surabaya. Saat itu Lisa mengirimkan dua korban untuk melayani seseorang yang sudah menunggu," tuturnya.

3. Korban mencapai 600 orang

Konferensi pers prostitusi online di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/4). IDN Times/Dok Humas Polrestabes Surabaya

Iwan memperkirakan telah ada 500 hingga 600 korban yang terjangkit pada jaringan tersebut. Hal ini didapatkan dari jumlah foto yang disebarkan dalam grup pemasaran tersebut. Para wanita yang mereka rekrut pun memiliki latar belakang beragam, mulai mahasiswa hingga pekerja kantor.

"Kami amankan pula foto-foto ini. Foto-foto ini adalah sarana untuk memasarkan, menarik pelanggannya. Ada 500-600 foto," ungkapnya.

4. Bisnis prostitusi lintas kota

Konferensi pers prostitusi online di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/4). IDN Times/Dok Humas Polrestabes Surabaya

Lantaran bisnisnya dilakukan secara online, ketiga muncikari tersebut bisa melayani lintas kota. Bukan cuma Surabaya, tapi bisnis haram tersangka sudah mencakup Semarang, Jakarta, bahkan Medan.

"Tiga tersangka ini kami jerat Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. Pidana Penjara Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidanan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkas polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us