Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengimbau pada masyarakat soal pelarangan mudik lebaran. Dia menyebut ada tujuh titik batas provinsi yang akan dijaga pada 6-17 Mei 2021. Nah, apabila ada yang nekat mudik, maka akan ada sanksinya.

1. Wajib karantina 5 hari dengan biaya sendiri

Ilustrasi ruang rawat inap COVID-19 di rumah sakit (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 poin ke-14 huruf b, ada klausul jika ditemukan pemudik di suatu wilayah maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam. Nah, nantinya semua biaya karantina akan dibebankan pada pemudik.

"Dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2021 itu ada klausul kalau ada yang nekat melakukan mudik akan dikarantina 5x24 jam dan membayar denda," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Rabu (21/4/2021).

2. Boleh perjalanan luar kota apabila punya izin

Editorial Team

Tonton lebih seru di