Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa membeberkan kalau keterangan yang diberikan kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terkait proses penyaluran dana hibah. Dia menegaskan bahwa hibah yang disalurkan pihaknya, dalam hal ini eksekutif, sudah berjalan sesuai prosedur.

"Materi pertanyaan tentang proses penyaluran dana hibah. Saya sampaikan, semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai prosedur," tegasnya saat memberikan keterangan di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, Khofifah diperiksa selama 8,5 jam. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB. Kemudian keluar dari ruang pemeriksaan yang dipusatkan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.20 WIB.

Usai pemeriksaan, Khofifah menegaskan bahwa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi. "Alhamdulillah, saya hadir dalam proses menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka (kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim)," ujarnya.

Mantan Menteri Sosial ini menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan penjelasan kepada penyidik lembaga antirasuah selama pemeriksaan. Penjelasan itu dituangkan dalam jawaban atas pertanyaan para penyidik.
"InsyaAllah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Dan mudah-mudahan, bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," ungkapnya.

"Gak banyak (pertanyaannya). Struktur di OPD (Organisasi Perangkat Daerah Pemprov) [banyak], jadi satu pertanyaaan jawabannya banyak. Ada kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021  - 2024 kan banyak. Kemudian nama lengkap masing-masing OPD," pungkas Khofifah.