Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketika Tumpukan Uang Rp47 Miliar Penuhi Meja di Aula Kejati Jatim

IMG-202512098.jpg
Konferensi pers ungkap kasus dugaan korupsi PT DABN di Kejati Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya sih...
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara.
  • Kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jatim mengelola Pelabuhan Probolinggo dengan menunjuk PT DABN sebagai pengelola yang dinilai tidak sah secara hukum.
  • Kejati Jatim telah melakukan pemblokiran 13 rekening di lima bank nasional milik PT DABN, berisi Rp33,9 miliar uang tunai, USD 8.046 saldo rekening dolar, enam deposito senilai Rp13,3 miliar, eposito dolar USD 413.000.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Tumpukan uang pecahan seratus ribu tampak memenuhi hampir seluruh permukaan meja panjang di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (9/12/2025). Balok-balok uang yang dibungkus rapi dengan plastik bening disusun berlapis-lapis, seperti tembok merah muda yang memantulkan cahaya lampu ruang konferensi. Di tengahnya, blok dolar Amerika berwarna kehijauan menonjol, seolah menjadi penanda bahwa cerita ini lebih besar dari sekadar rupiah.

Di belakang tumpukan uang itu, para jaksa berdiri berjejer, wajah mereka tegas namun datar. Mereka tidak perlu berkata apa-apa; pemandangan uang miliaran rupiah itu sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan betapa besar dugaan penyimpangan yang sedang mereka tangani.

Hari itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengumumkan penyitaan uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang dilakukan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak 2017 hingga 2025.

Momentum pengumuman ini sengaja dipilih bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Saat Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, duduk di meja konferensi, tumpukan uang itu berada tepat di depannya. Menjadi simbol paling nyata dari apa yang ia sebut sebagai “hasil penyelamatan negara”.

"Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Semua kami amankan dalam rangka penyidikan,” ujar Agus.

Di layar LED besar, kalimat “Penyitaan Uang Hasil Dugaan Tindak Pidana Korupsi…” terpampang jelas. Di bawah layar itu, uang demi uang, rekening demi rekening, bahkan deposito dalam rupiah dan dolar ditampilkan kepada publik sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi.

Kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jatim mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pemerintah menunjuk PT DABN sebagai pengelola. Masalahnya, perusahaan ini bukan BUMD, hanya anak perusahaan dari PT Jatim Energy Services (JES) dan kemudian dialihkan ke PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Penunjukan inilah yang dinilai tidak sah, apalagi setelah pemerintah daerah mengucurkan penyertaan modal hingga Rp253,64 miliar. Padahal undang-undang tegas melarang penyertaan modal kepada perusahaan yang bukan BUMD.

"Penunjukan PT DABN sebagai pengelola tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati Agus.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah melakukan pemblokiran 13 rekening di lima bank nasional milik PT DABN, berisi Rp33,9 miliar uang tunai, USD 8.046 saldo rekening dolar, enam deposito senilai Rp13,3 miliar, eposito dolar USD 413.000.

Sejauh ini penyidik juga telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat Pemprov, pengawas BUMD, hingga pihak swasta, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara dan masih menunggu satu ha, yakni hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.

Dalam momen yang sama, Kejati merilis kinerja penindakan. Sebanyak 154 perkara penyidikan dan penyelamatan keuangan negara Rp288 miliar ditambah USD 421.046. Semuanya dilakukan sepanjang tahun 2025 ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Bus Trans Jatim Bikin Terminal Hamid Rusdi Kota Malang Hidup Lagi

09 Des 2025, 13:42 WIBNews