Keroyok Sopir Mobil Saat Anniversary Persebaya, 4 Pemuda Ditangkap

- Empat pemuda ditangkap karena pengeroyokan terhadap sopir mobil Avanza Hitam saat Anniversary Persebaya ke-98.
- Pelaku memprovokasi dan melakukan kekerasan terhadap korban di Jalan Embong Malang, Surabaya pada Rabu (18/6/2025).
- Pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara.
Surabaya, IDN Times - Empat orang pemuda ditangkap polisi usai melakukan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil Avanza Hitam berinisial KTD (33) saat momen Anniversary Persebaya ke-98, Rabu (18/6/2025) lalu. Pelaku adalah DARP (21) dan MR (20) asal Tarik, Kabupaten Sidoarjo, kemudian OVG (18) asal Jetis, Kabupaten Mojokerto, dan pelajar RDA (16) asa Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Embong Malang sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (18/6/2025). Peristiwa itu bahkan sempat viral di media sosial. "Setelah kejadian tersebut korban melapor. Anggota langsung bergerak. Tidak sampai 1x24 jam para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Edy Herwiyanto di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/6/2025).
Edy mengatakan, awalnya pelaku berkumpul di Mojokerto berjumlah sekitar 10 orang untuk melakukan konvoi menuju ke Kota Surabaya pukul 21.00 WIB. Pukul 00.00 WIB, rombongan sempat berfoto di depan Tunjungan Plaza.
Mereka kemudian memutuskan untuk pulang. Di perjalanan pulang itu, saat berada di Jalan Basuki Rahmat menuju ke Embong Malang, para pelaku menghentikan kendaraan Toyota Avanza warna hitam milik korban.
Para pelaku diduga memprovokasi dengan mengatakan korban sebagai pelaku tabrak lari. Tetapi, tabrak lari tidak pernah terjadi. "Rombongan pelaku turun dari sepeda motor dan langsung melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong terhadap korban," jelasnya.
Korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya akibat pengeroyokan yang dilakukan pelaku. Bahkan, mobil korban mengalami kerusakan. "Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong terhadap korban yang berakibat korban mengalami luka-luka pada bagian tubuh serta mobil dirusak yang dikendarai," ungkapnya. Para pelaku pengeroyokan itu pun disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.