Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Surabaya Siapkan Regulasi Soal Hajatan Gunakan Bahu Jalan

IMG-20250614-WA0048.jpg
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ditemui di ruang kerja, Sabtu (14/6/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Pemkot Surabaya sedang menyiapkan regulasi soal hajatan yang menggunakan badan jalan.
  • Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memperketat prosedur izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan.
  • Eri juga mengingatkan bahwa Pemkot Surabaya terus berupaya menyediakan fasilitas yang memadai bagi warganya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyiapkan regulasi soal hajatan yang menggunakan badan jalan. Kini, regulasi itu tengah dalam pembahasan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk membahas dan menetapkan standar dalam penerbitan izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan. Keputusan memperketat prosedur ini muncul menyikapi maraknya keluhan masyarakat tentang penutupan jalan untuk acara pribadi, khususnya pernikahan yang dinilai meresahkan. 

Tujuan utama pengetatan ini adalah memastikan fungsi vital jalan raya, terutama sebagai jalur utama dan jalur darurat, tetap berjalan tanpa hambatan.

"Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan," ujar Eri, Senin (20/10/2025).

Eri menekankan bahaya fatal akibat penutupan jalan yang tidak terkontrol, dengan merujuk pada insiden di masa lalu. Ia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan penutupan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan," terangnya.

Menanggapi adanya izin yang sudah dikeluarkan oleh Polsek setempat, Wali Kota Eri akan meminta koordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya agar setiap izin harus memuat batasan teknis yang jelas.

"Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat (3/4) badan jalan," jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Eri  juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyediakan fasilitas yang memadai bagi warganya. Salah satunya gedung serba guna yang bisa digunakan untuk hajatan.

"Kami sudah sampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus membangun gedung serbaguna, meskipun belum di semua wilayah. Ini adalah upaya kami agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan jalan raya untuk acara," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Pemkot Surabaya Siapkan Regulasi Soal Hajatan Gunakan Bahu Jalan

20 Okt 2025, 10:06 WIBNews