Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kenalan di TikTok, Janda di Magetan Tertipu TNI AD Gadungan

Foto di TikTok pelaku saat memakai pakaian TNI AD untuk menipu korban. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • Pria buruh serabutan berpura-pura jadi tentara
  • Zaenab mentransfer Rp4 juta karena rayuan P yang tak pernah tunjukkan identitas asli
  • Pencurian atribut militer untuk menipu, pelaku terancam 4 tahun penjara

Magetan, IDN Times Bermula dari perkenalan manis di TikTok, seorang janda asal Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Magetan, malah harus menelan kenyataan pahit. Zaenab (49), wanita yang tengah mencari teman hidup, justru jadi korban penipuan oleh pria yang menyamar sebagai anggota TNI Angkatan Darat.

Pelaku berinisial P (55), ternyata bukan aparat negara seperti yang diklaim. Ia hanyalah buruh serabutan asal Geger, Kabupaten Madiun, yang lihai bersandiwara demi menipu korbannya.

1. Pura-pura jadi tentara, padahal cuma buruh harian

Foto di TikTok pelaku saat memakai pakaian TNI AD untuk menipu korban. IDN Times/Riyanto.

Hubungan Zaenab dan P bermula tiga bulan lalu lewat aplikasi TikTok. Dengan profil bak prajurit TNI lengkap berseragam, P berhasil mencuri perhatian korban. Mereka pun intens berkomunikasi dan makin dekat secara emosional.

"Pelaku membuat akun TikTok dengan tampilan layaknya anggota TNI. Setelah merasa akrab, dia mulai minta uang dengan alasan untuk kebutuhan hidup," ungkap Kanitreskrim Polsek Maospati, Iptu Sardi, Kamis (19/6/2025).

2. Modus rayuan maut berujung minta-minta

Foto di TikTok pelaku saat memakai pakaian TNI AD untuk menipu korban. IDN Times/Riyanto.

Merasa sudah percaya, Zaenab akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp4 juta. Namun, perlahan kecurigaan muncul. P tak pernah mau menunjukkan identitas asli dan makin sering meminta kiriman uang.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap bahwa P sama sekali bukan anggota TNI. "Dia hanya pekerja serabutan yang menggunakan atribut militer untuk menipu," lanjut Sardi.

Saat digerebek di rumahnya, petugas mengamankan barang bukti seperti satu stel baju dinas TNI, dua baju bermotif loreng, satu HT (handy talky), foto-foto berseragam, serta bukti transfer dari korban.

3. Pelaku terancam 4 tahun penjara

Pelaku berinisial P (55) asal Geger, Kabupaten Madiun, saat diintrograsi polisi. IDN Times/Riyanto.

Kini, P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kasus ini jadi peringatan penting bagi siapa pun yang menjalin hubungan di dunia maya. Jangan mudah percaya pada penampilan, apalagi jika belum pernah bertemu langsung.

"Media sosial bisa jadi awal kisah manis, tapi juga bisa berujung tragis kalau kita lengah," tutup Iptu Sardi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us