Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Motor Perempuan Magetan Raib Dibawa Kabur Pria yang Dikenalnya Lewat OMi

Istimewa
AW alias Aryo (39), pelaku tipu gelap warga Blora Jawa Tengah di tangkap polisi. IDN Times/Istimewa.
Intinya sih...
  • Pria AW (39) kabur dengan motor milik YR (40) setelah dikenal lewat OMI dan WhatsApp.
  • AW adalah spesialis pencuri motor dengan 24 TKP di berbagai daerah, termasuk Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, hingga Solo, Karanganyar, Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang.
  • Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada kenalan baru di dunia maya dan meminjamkan barang berharga.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Madiun, IDN Times – Siapa sangka, janji pekerjaan yang datang lewat aplikasi pertemanan justru berujung petaka. Itulah yang dialami YR (40), warga Magetan, pada Jumat sore (18/7/2025). Ia bertemu AW alias Aryo (39), pria yang baru beberapa hari dikenalnya lewat aplikasi chatting OMI dan WhatsApp, dengan harapan akan mendapat pekerjaan.

Pertemuan di Lapangan Gulun, Maospati, awalnya berjalan manis. AW lalu mengajaknya ke sebuah warung kopi dekat pintu keluar Tol Dumpil, Madiun. Di sanalah modus klasiknya dijalankan yaitu meminjam motor Yamaha Mio Soul putih milik YR dengan alasan hendak menjemput temannya yang akan memberikan pekerjaan.

YR yang terbuai sikap ramah dan tutur kata AW pun menyerahkan kunci motor. Namun, sejak itu, AW lenyap. Nomor ponselnya tak bisa dihubungi, dan motor senilai Rp7 juta ikut raib.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa AW bukan pelaku sembarangan. “Dia spesialis. Dari penyelidikan, AW terlibat di 24 TKP lain di berbagai daerah, mulai Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, hingga Solo, Karanganyar, Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang,” kata Kapolres dalam. press rilis, Sabtu (9/8/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain motor korban, ponsel Oppo A54 milik tersangka, slip angsuran bank, dan surat keterangan bank. AW sendiri bukan nama baru di catatan kepolisian—ia pernah dua kali dipenjara atas kasus serupa pada 2011 dan 2015.

Polisi mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya pada kenalan baru di dunia maya, apalagi sampai meminjamkan barang berharga. Kini AW harus kembali menghadapi jeruji besi, dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Janji manis yang ia sebarkan berubah jadi jejak pahit bagi banyak korban sebuah pengingat keras bahwa tak semua pertemuan online berakhir bahagia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us