Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiga Warga Probolinggo Curi Koper Wisatawan Asal Thailand di Bromo

Tiga Warga Probolinggo Curi Koper Wisatawan Asal Thailand di Bromo
Polres Probolinggo saat ungkap kasus pencurian koper milik warga Thailand di Bromo. (Dok. Polres Probolinggo)
Intinya Sih
  • Tiga warga Probolinggo ditangkap polisi karena mencuri koper milik turis asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp108 juta.
  • Pencurian terjadi di area parkir Desa Wonotoro saat korban berwisata, menggunakan modus merusak kunci mobil Hiace dan mengambil barang-barang di dalamnya.
  • Polisi menyita mobil Avanza Veloz, pakaian pelaku, serta koper korban; ketiganya dijerat pasal KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Probolinggo, IDN Times - Tiga orang warga Probolinggo dibekuk polisi usai kedapatan mencuri koper milik Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand di kawasan Wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo. Pelaku AR (34), sebagai eksekutor, ES (46) yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand. MKJ kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu (15/2/2026) lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp108.368.200.

Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. “Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif, saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).

Saat itu, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo dan pada dini hari menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.

Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo. Sementara Tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci. "Setelah diperiksa, tiga tas dan Tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo," ujar AKBP Latif.

Tersangka AR ditangkap pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Petugas kemudian menangkap ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

“Dari pengungkapan ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelas Latif.

Akibat perbuatannya, AR disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More