Lamongan, IDN Times - Niat hati mendapatkan kekasih dari aplikasi pertemanan, perempuan di Kabupaten Lamongan berinsial DLF (21) justru jadi korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh seorang pria berinsial SAK (30). Sepeda motor Honda Beat CBS milik DLF dibawa kabur saat melakukan pertemuan dengan SAK.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, DLF berkenalan dengan SAK melalui perantara seorang saksi yang terlebih dahulu berkomunikasi dengan SAK melalui aplikasi pertemanan. Setelah saling bertukar nomor telepon, SAK dan DLF sepakat bertemu pada Jumat (5/6/2026). "Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum keduanya menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran," ucapnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, SAK berpamitan keluar hotel dengan alasan membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan. SAK mengambil kontak motor milik DLF tanpa meminta izin. “Pelaku membawa kontak sepeda motor milik korban hingga dua jam kemudian pelaku tidak kembali, dan saat korban mengecek ke area parkir, sepeda motornya telah hilang.” lanjutnya.
Mengetahui motornya yang hilang, DLF kemudian melaporkan SAK ke polisi. Polsek Paciran kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.
Pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas pun menangkap SAK di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Saat diinterogasi, SAK mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik DLF.
“Saat ini pelaku telah ditangkap Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” tegasnya.
Hasil interogasi terhadap SAK, ia mengaku memanfaatkan kedekatan yang dibangun melalui aplikasi pertemanan untuk memperoleh kepercayaan korban. Kemudian melakukan aksi pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta selalu menjaga barang berharganya. Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan." imbaunya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit telepon seluler warna biru yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.” pungkas dia.
