Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Harap Hakim Kabulkan Restitusi

Keluarga korban Kanjuruhan saat hadir di siang Kanjuruhan, Selasa (10/12/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat ditunda, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali menghadiri sidang gugatan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/11/2024). Keluarga korban menuntut restitusi atau ganti rugi dengan nilai Rp17, 5 miliar. 

Pantauan IDN Times di lapangan, keluarga korban sudah tiba di PN Surabaya sejak pukul 09.30 WIB. Mereka tampak menggunakan baju berwarna hitam bertuliskan "USUT TUTAS TRAGEDI KANJURUHAN"

Sidang seharunya mulai pukul 09.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pada pukul 11.00 WIB. 

Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rianto Wicaksono membacakan permohonan restitusi di depan majelis hakim mewakili keluarga korban. 

Rianto mengatakan, meski para terdakwa sudah dijatuhi hukuman, keluarga korban berhak mendapatkan restitusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022. 

"Restitusi itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada keluarg korban oleh para pelaku pidana, sehingga selain hukuman pidana, para korban ini berhak untuk mendapat restitusi. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," ungkap dia. 

Dalam persidangan tersebut, pihaknya juga membawa sejumlah bukti-bukti berupa kerugian yang dialami para keluarga korban. Serta perhitungan restitusi yang harusnya diterima oleh para keluarga korban.

"Ya selain permohonan, ada bukti-bukti kerugian permohonan kerugian dan laporan perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK," ungkap Rianto. 

Ia menuturkan, nilai restitusi setiap korban bervariasi. Hal ini tergantung seberapa besar kerugian yang dialami keluarga korban.

"Bervariasi (nilai yang diterima korban) tergantung (korban) meninggal dunia atau hanya luka. Itu tentunya berbeda," jelasnya. 

Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim, Nur Kholis bertanya apakah daftar jumlah keluarga korban yang mengajukan restitusi akan bertambah, mengingat jumlah korban meninggal dan luka-luka lebih dari 140 orang. Rianto menjawab, tak ada penambahan korban.

"Dalam proses ini kami tetap pada jumlah, 73 ini karena memang yang sudah masuk ini," kata dia. 

Setidaknya ada sebanyak 73 orang kelurga korban tragedi Kanjuruhan yang masuk dalam daftar pengajuan restitusi dengan nilai total Rp17,5 miliar. 

"Korban sendiri ada 73 orang, untuk jumlah total permohonan restitusi Rp17 miliar lebih dan itu dibayar kepada para keluarga korban atau korban," ujarnya.

Rianto menuturkan, 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan berharap bisa memenangkan gugatan. Sehingga, mereka bisa mendapatkan ganti rugi.

"Mereka berharap bisa memenangkan gugatan dan mendapat ganti rugi dari para terdakwa," pungkas dia. 

Salah satu keluarga korban, Rini Hanifah mengatakan, pihaknya cukup puas dengan nilai restitusi Rp17,5 miliar. Walau sebetulnya, nilai tersebut sebetulnya tak sebanding dengan nyawa anaknya yang hilang karena tragedi tersebut.

"Kalau dibilang cukup ya gak cukup, karena nyawa anak gak sebanding dengan uang. Kalau uang gak ada harganya. Apalagi keadilan untuk anak-anak kami gak ada," ungkap dia. 

Selain itu, dalam persidangan tersebut Rini merasa kecewa atas absennya LIB dan PSSI. Kedua pihak tersebut harusnya masuk dalam pemberian ganti rugi. 

"Ada satu yang bikin ganjal, kenapa pihak LIB dan PSSI gak ada, itu kan kewajiban dia juga ikut masuk dalam daftar ganti rugi sama korban , tapi itu gak ada, itu yang saya sesalkan, tidak dicantumkan disitu," pungkas dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pendamping hukum keluarga korban, Daniel Siagian menyebut, sidang permohonan pengajuan restitusi ini berdasarkan putusan PN Surabaya sejak tanggal 16 Maret 2023. Dari lima terdakwa, ada saat ini proses hukumnya bermacam-macam, ada yang kasasi, ada juga yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Lima terdakwa itu adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Harris , Security Officer Arema FC Suko Sutrisno , Danki Brimob Polri Polda Jatim AKP Hasdarmawan , Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres MalangKompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Memang ini sidang permohonan pengajuan restitusi atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 16 Maret 2023, yang mana kita tahu ada lima terdakwa yang sudah dihukum dan ada yang sampai kasasi putusan inkrah," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak dimulainya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencantumkan restitusi dan membebankan restutusi ke terdakwa. Padahal kalau diihat laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak bulan Februari 2023, LPSK sudah mengirimkan rekomendasi restitusi terhadap kasus tersebut. Tetapi tidak masuk dalam poin tuntutan JPU.

"Sehingga setelah ada yang keputusan inkrah per 23 Agustus 2023, kami kuasa hukum keluarga korban LBH Pos Malang LBH Surabaya berkomunikasi dengan LPSK untuk sekiranya melakukan assesment atau restitusi dalam penetapan restitusi setelah putusan inkrah, yang dimana itu sebenarnya memakai aturan mekanisme Perma 1 tahun 2024," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us