Keluarga Korban Tak Terima Predator Anak di Malang Divonis 8 Tahun Penjara

- Keluarga korban tidak terima dengan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Malang.
- Keluarga korban menuntut terdakwa segera melunasi restitusi sebesar Rp100 juta, karena terdakwa baru membayar separuh dari jumlah tersebut.
- Ketujuh korban masih memerlukan pendampingan psikolog untuk pemulihan mental, dan keluarga korban tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada terdakwa di depan majelis hakim.
Malang, IDN Times - Majelis Hakim PN Malang akhirnya memberikan vonis penjara 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada PB (63) yang merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual pada 7 anak laki-laki di Malang. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
1. Keluarga korban tidak terima dengan vonis Majelis Hakim PN Malang

Penasehat Hukum Korban, Ahmad Mukmin mengungkapkan kalau keluarga korban merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Pasalnya vonis ini jauh dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp104 juta.
"Keluarga korban ini berpendapat seharusnya putusan itu maksimal. Tentunya memang ini kita melihat sangat ringan, karena vonisnya di bawah dari tuntutan. Dari keluarga keberatan karena belum memaafkan terdakwa," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (27/8/2025).
2. Keluarga korban juga menuntut terdakwa segera melunasi restitusi

Ahmad juga berpendapat kalau terdakwa belum menyelesaikan restitusi sebesar Rp100 juta, terdakwa ternyata baru membayar Rp50 juta. Tapi ia mengungkapkan kalau belum ada itikad baik dari terdakwa untuk segera melunasi restitusi.
"Ya kita masih mau berkomunikasi dengan jaksa setelah ini, karena mengingat restitusi yang belum dibayarkan sepenuhnya oleh terdakwa. Restitusi dibayar separo, separonya akan diupayakan secepatnya kita akan koordinasi dengan jaksa," jelasnya.
3. Ketujuh korban sampai saat ini masih perlu pemulihan

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan kalau saat ini kondisi para korban masih memerlukan pendampingan psikolog. Oleh karena itu, mereka akan semakin tertekan kalau terdakwa mendapatkan hukuman ringan.
"Untuk sementara ini diketahui ada 7 orang (korban), cuma yang jadi korban parah itu masih proses pemulihan, masih kontrol pemulihan mental dengan psikolog juga. Kemudian kita tegaskan kalau keluarga korban tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada terdakwa di depan majelis hakim," pungkasnya.