Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah SMK

IMG-20251211-WA0024.jpg
Direktur PT Multi Centra Alkesindo berinisial HB ditetapkan tersangka. Dok. Kejati Jatim.
Intinya sih...
  • Kejati Jatim menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi hibah SMK swasta Tahun Anggaran 2017.
  • Tersangka baru adalah HB, Direktur PT Multi Centra Alkesindo, setelah penyidik memperoleh alat bukti tambahan.
  • Kasus ini bermula dari belanja hibah senilai Rp78 miliar yang diduga sarat penyimpangan, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp78 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan belanja hibah barang/jasa untuk SMK swasta Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Jatim. Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Kamis (11/12/2025), secara tertulis.

Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan, yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka berinisial SR, H, dan JT.

“Tersangka baru yang kami tetapkan adalah HB, Direktur PT Multi Centra Alkesindo,” ujarnya.

Windhu menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi untuk menguatkan pembuktian perkara.

Kasus ini bermula dari kegiatan belanja hibah/barang/jasa senilai Rp78 miliar yang diserahkan kepada 44 SMK swasta di Jawa Timur pada 2017. Dalam perjalanannya, proses penunjukan rekanan hingga pelaksanaan kegiatan diduga sarat penyimpangan.

SR selaku Kepala Dinas Pendidikan saat itu mempertemukan H dan JT untuk mengatur pemenang penyedia. JT kemudian mengikuti lelang menggunakan sejumlah perusahaan, termasuk PT Multi Centra Alkesindo yang dipimpin HB. Perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang paket bernilai Rp11,87 miliar.

Penyidik menemukan bahwa para penyedia memiliki keterkaitan dengan JT dan beberapa perusahaan hanya dipinjam untuk memenuhi syarat administrasi. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban dibuat seolah-olah seluruh pekerjaan selesai pada 2017, padahal distribusi barang masih berlangsung hingga 2018.

“Atas perbuatan pihak-pihak terkait, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp78 miliar,” kata Windhu.

Dengan penetapan HB sebagai tersangka, penyidikan kini memasuki tahap lanjutan. Windhu memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan penambahan tersangka lain, akan diumumkan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan lanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Mbah Tarman Akhirnya Ditahan Polres Pacitan

11 Des 2025, 09:33 WIBNews