Kejati Jatim Pastikan 3 Hakim OTT Sudah Tersangka

Surabaya, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati memastikan bahwa tiga hakim Pengadilam Negeri (PN) Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Bahkan mereka, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memvonis terdakwa bebas.
"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sebagai tersangka," ujar Mia di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Terkait penjelasan rinci, Mia enggan membeberkannya lebih jauh. Karena kasus ini sedang ditangani oleh Kejagung. Mia hanya bisa membenarkan kalau tiga hakim ini yang menangani sidang Ronald Tannur di PN Surabaya. "Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung," terangnya.
"Jadi kami hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan tersangka dari Kejagung RI," jelasnya menambahkan.
Dalam pemeriksaan itu, ada seorang perempuan yang ikut dalam rombongan ketiga hakim yang ditangkap. Saat disinggung hal tersebut, Mia enggan berkomentar. "Biar nanti disampaikan dari Kejagung RI ya mas," ungkapnya.
Dengan penangkapan ini, Mia mengaku untuk informasi lebih lengkap akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI. "Selanjutnya dari Kejagung RI yang akan memberikan secara detail perkara ketiga hakim ini," pungkasnya.