Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus mengusut dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Penyidik kini mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK yang terungkap dalam surat dakwaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiono menyampaikan bahwa pendalaman dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah maupun sedang dikumpulkan penyidik.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024,” ujar Adnan, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan fakta dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), dana Rp687,5 juta tersebut terdiri dari dua bagian. Rinciannya, Rp552,5 juta yang disebut diserahkan oleh terdakwa yang sudab tewas di penjara, Ony Setiawan saat menjabat Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp135 juta yang disebut diserahkan oleh terdakwa Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).
Namun, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik. Kejati Jatim menegaskan, keterkaitan dana dengan perkara harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah dalam proses hukum. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penyidik masih berfokus menguji fakta-fakta yang terungkap agar dapat dipastikan relevansinya dengan alat bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Penyidik saat ini masih berfokus mendalami fakta-fakta tersebut guna menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan dalam proses penyidikan,” jelas Franky.
Ia menambahkan, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pengungkapan perkara. Hingga saat ini, sebanyak 11 saksi telah diperiksa.
Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap fakta yang muncul akan ditindaklanjuti melalui pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, dugaan aliran dana yang disebut dalam surat dakwaan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
