Kejati Buru Pemberi Gratifikasi Kabid Dinas PU Pemkot Surabaya

- Kejati Jatim dalami dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Kabid Dinas PU Surabaya.
- Pemberi gratifikasi sedang diburu, dengan jumlah uang Rp3,6 miliar selama 2016-2022.
- Pelaku gunakan uang hasil gratifikasi untuk investasi, muncul dugaan TPPU.
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus mendalami dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono. Kali ini, kejaksaan memburu pemberi gratifikasi.
"Itu nanti kita dalami, masih dalam tahap penyidikan kita untuk mengungkap yang memberikan gratifikasi," ujar Aspidsus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Selasa (10/6/2025).
Dengan demikian, potensi tambahan tersangka dalam kasus ini pun ada. Akan tetapi untuk kepastiannya, Saiful meminta agar bersabar terlebih dahulu. Karena penyidik masih bekerja menuntaskan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Nanti, akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas jumlahnya (uang gratifikasi) Rp3,6 miliar, itu berulang kali," kata Saiful.
Untuk sementara ini, Saiful membeberkan bahwa gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek-proyek sebelumnya yang pernah dilakukan sejak 2016 sampai 2022. "Ada kaitan dengan proyek-proyek sebelumnya, terkait pengadaan dan pelaku mendapatkan hadiah karena memperoleh proyek tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Pidsus Kejati Jatim menahan tersangka dengan Ganjar Siswo Pramono yang merupakan Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina marga dan Pematusan Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022. Dalam kasus ini, pelaku menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar dari rekanan yang memperoleh proyek.
Selama 7 tahun, pelaku ini menjabat selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022. Selama itu pelaku menggunakan uang hasil gratifikasi untuk investasi. Sehingga dugaan TPPU ini pun muncul.