Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejari Surabaya Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp14 Juta
Kejari saat musnahkan uang palsu hingga narkoba. (Dok. Kejari Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan 114 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribuan atau senilai Rp14 juta. Kejari juga memusnahkan barang bukti lainnya, mulai senjata tajam, handphone dan narkotika.

Ratusan lembar uang palsu itu dimusnahkan dalam acara Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Seksi B3R) pada Kamis (21/11/2024) di halaman belakang kantor Kejari Surabaya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Surabaya, para Kasi Kejari Surabaya, Jaksa, pegawai Kejari Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan BNN Kota Surabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sita dari 75 perkara pidana umum (Pidum). "Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 75 pidana umum (Pidum)," kata Putu dalam keterangannya.

Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain. Mulai dari narkotika jenis sabu hingga ekstasi, handphone dan senjata tajam. "Kami memusnahkan 400 gram narkotika jenis sabu-sabu, 11 gram ekstasi, 1,1 kilogram ganja, 181.000 butir pil LL, 26 unit handphone, 8 bilah senjata tajam dan 144 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," terang dia. 

Putu memastikan, barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum. Sesuai amar putusan yakni dirampas untuk dimusnahkan. "Seluruh barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut telah berkuatan hukum tetap di mana amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan," pungkas Putu.

Editorial Team

Related Article