Kata Kemenhub Truk Penyebab Laka Tol Malang Tidak Kelebihan Muatan

Malang, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) melakukan pengecekan pada kendaraan truk pengangkut pakan ternak Nopol S 7607 UW yang jadi penyebab kecelakaan maut di Km 77+200 Tol Pandaan-Malang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Senin (23/12/2024). Kemenhub RI melakukan pengecekan pada kendaraan truk apakah laik jalan atau tidak.
1. Truk pengangkut pakan ternak tidak kelebihan muatan

Penguji Kendaraan Bermotor Kemenhub RI, Umar Faruq menyampaikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa truk yang dikemudikan oleh sopir berinisial SW tidak kelebihan muatan. Ia mengatakan jika truk tersebut memiliki kapasitas muatan 11,2 ton dan pakan yang diangkut memiliki beban yang sama.
"Dia ngikutin apa yang dianjurkan oleh buku uji KIR. Truk juga dalam kondisi normal, tapi ada catatan kita temukan overheating atau panas berlebihan yang disebabkan lepasnya selang reservoir ke radiator, jadi menyebabkan radiator panas," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (25/12/2024).
2. Overheating membuat truk gagal menanjak di Tol Pandaan-Malang

Umar menyampaikan jika overheating ini yang menyebabkan truk gagal menanjak di KM 77+100 Tol Pandaan-Malang. Karena gagal menanjak ini, membuat SW menepikan kendaraannya tapi nahas truk melaju mundur tak terkendali meskipun sudah menarik hand rem.
"Saat kejadian si sopir akhirnya memutuskan berhenti untuk mengganjal (ban). Soalnya sopir sadar overheating," bebernya.
Namun, Umar menyayangkan sopir yang berangkat sendirian. Menurutnya, harusnya kendaraan besar seperti ini dikemukakan 1 sopir dan 1 kernet. Sehingga saat perli mengganjal kejadian ini, sopir bisa stand by di kemudi, san kernet yang bertugas mengganjal ban.
3. Dokumen uji KIR truk habis pada 15 Februari 2025

Lebih lanjut, Umar menyampaikan jika kendaraan truk ini laik jalan karena dokumen uji KIR menunjukkan baru habis pada 15 Februari 2025. Truk ini rutin dicek sehingga kondisi fisik seperti rem dan rem tangan berfungsi normal.
"Kita lihat dokumen KIR itu yang truk habis 15 Februari 2025, sementara bus habisnya Januari 2025. Sebenarnya keduanya masih laik jalan," pungkasnya.