Kasus Rumah Karaoke Plus-plus, Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka

1. Tersangka D penyedia jasa prostitusi

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi menyebut, tersangka berinisial D ini merupakan 'mami' alias muncikari di rumah karaoke tersebut. Dialah yang bertugas menyediakan jasa 'esek-esek' untuk lelaki hidung belang.
"Saat ini kami masih tetapkan satu tersangka. Dia adalah Mami atau penyedia jasa berinisial D," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (19/12).
2. Tersangka kemungkinan bisa bertambah

Nantinya, lanjut Pitra, penyidik akan menggali keterangan dari tersangka D. Bukan tidak mungkin tersangka akan bertambah. Dugaan kuat, pemilik atau manajemen karaoke terlibat adanya jasa prostitusi di sana.
"Jatanras masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Pitra.
3. Belasan pemandu lagu sudah diperiksa di Mapolda

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek rumah karaoke di kawasan Banyuurip, Selasa malam (17/12). Belasan pemandu lagu dibawa ke Mapolda Jatim. Para pemandu lagu ini diduga kuat juga merangkap menjadi pekerja seks komersial.
















