Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Rumah Karaoke Plus-plus, Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Rumah Karaoke Plus-plus, Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim gerebek rumah karaoke di Banyuurip Surabaya, Rabu (18/12) dini hari. Dok.IDN Times/Istimewa
Share Article

Surabaya, IDN Times - Usai menggerebek rumah karaoke di kawasan Banyuurip Surabaya, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan satu tersangka berinisial D. Penetapan ini merujuk pada keterangan para pemandu lagu yang telah dimintai keterangan polisi pascapenggerebekan.

1. Tersangka D penyedia jasa prostitusi

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim gerebek rumah karaoke di Banyuurip Surabaya, Rabu (18/12) dini hari. Dok.IDN Times/Istimewa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim gerebek rumah karaoke di Banyuurip Surabaya, Rabu (18/12) dini hari. Dok.IDN Times/Istimewa

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi menyebut, tersangka berinisial D ini merupakan 'mami' alias muncikari di rumah karaoke tersebut. Dialah yang bertugas menyediakan jasa 'esek-esek' untuk lelaki hidung belang.

"Saat ini kami masih tetapkan satu tersangka. Dia adalah Mami atau penyedia jasa berinisial D," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (19/12).

2. Tersangka kemungkinan bisa bertambah

Ilustrasi pekerja karaoke. Dok.IDN Times/Istimewa
Ilustrasi pekerja karaoke. Dok.IDN Times/Istimewa

Nantinya, lanjut Pitra, penyidik akan menggali keterangan dari tersangka D. Bukan tidak mungkin tersangka akan bertambah. Dugaan kuat, pemilik atau manajemen karaoke terlibat adanya jasa prostitusi di sana.

"Jatanras masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Pitra.

3. Belasan pemandu lagu sudah diperiksa di Mapolda

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim gerebek rumah karaoke di Banyuurip Surabaya, Rabu (18/12) dini hari. Dok.IDN Times/Istimewa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim gerebek rumah karaoke di Banyuurip Surabaya, Rabu (18/12) dini hari. Dok.IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek rumah karaoke di kawasan Banyuurip, Selasa malam (17/12). Belasan pemandu lagu dibawa ke Mapolda Jatim. Para pemandu lagu ini diduga kuat juga merangkap menjadi pekerja seks komersial.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola

Latest News Jawa Timur

See More

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Perempuan di Putat Jaya Surabaya

27 Jun 2026, 19:55 WIBNews