Malang, IDN Times - Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pengasuh berinisial IPS (27) kepada putri dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Emy Aghnia (28) terus berlanjut. Berkas-berkas pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Malang Kota dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kini tinggal menunggu waktu kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan ke meja hijau. Sebelumnya, IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Suster IPS akan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
