Kasus Nurhadi Tuntas, AJI: Semoga Tak Ada Kekerasan Jurnalis Lagi

Surabaya, IDN Times - Jurnalis Tempo korban kekerasan, Nurhadi telah menerima restitusi dari dua orang terpidana yang menganiayanya. Artinya kasus terhadap Nurhadi ini telah tuntas. Meskibegitu, Aliansi Indonesia (AJI) Kota Surabaya, berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi. Tak ada lagi korban kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan advokasi terhadap kasus kekerasan jurnalis Nurhadi yang dilakukan oleh AJI telah selesai. Selama 2,5 tahun proses advokasi ini ada beberapa catatan penting yang dapat menjadi pelajaran bagi proses advokasi terhadap jurnalis ke depan.
"Tentu kita tidak berharap kekerasan jurnalis lagi, tentu di sini ada banyak pelajaran yang kita dapat sebagai jurnalis," ujar Eben, Rabu (4/10/2023).
Salah satu yang menjadi pelajaran selama proses advokasi adalah pertimbangan restitusi. Dari kasus Nurhadi, restitusi yang diberikan kepadanya hanya berupa ganti rugi atas kerusakan alat, sementara ganti rugi atas kehilangan masa kerja tidak ikut menjadi pertimbangan majelis hakim.