Surabaya, IDN Times - Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng terus didalami oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Polisi telah menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini.
"Untuk sementara kami tetapkan ada tiga tersangka dari PT Saputra dua orang dan dari PT NKE satu orang Semuanya adalah pelaksana. Inisialnya adalah RH, R dan AL," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat tinjau langsung lokasi, Selasa (22/1).