Kantornya Digeledah KPK, Khofifah: Kita Hormati Prosesnya

Surabaya, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, termasuk ruangan Gubernur Wakil Gubernur Jatim dan Sekertaris Daerah. Atas hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan menghormati proses yang ada.
Khofifah mengatakan, penggeledehan KPK ini adalah bagian dari proses. Ia akan menghormati proses hukumnya.
"Itu bagian dari proses yang harus kita hormati semuanya," ujar Khofifah di Mapolda Jatim, Rabu (21/12/2022).
Ia menuturkan, atas proses itu pihaknya siap membantu menyiapkan data yang dibutuhkan oleh KPK. "Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," kata Khofifah.
Sejalan dengan Khofifah, Sekertaris Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga siap membantu memberikan data dan bahan yang dibutuhkan KPK.
"Kami pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membantu kebutuhan data dan bahan apapun yang dibutuhkan, supaya mempermudah proses hukum tadi," ujar Adhy.
Ia menyebut, ruangannya yakni ruangan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur hanya dipinjam KPK. Ruangan tersebut juga tidak digeledah."Gak digeledah, cuma dilihat saja," kata dia.
Sementara, ruangan yang digeledah yakni ruangan Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Ekonomi dan Biro Administrasi Pembangunan Sekertariat.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK sejak pukul 11 siang tadi sudah tiba di Kantor Gubernur Jawa Timur. Mereka terlihat masuk ke dalam gedung Sekertariat Pemprov Jatim, Sekertaris Provinsi Jatim, Gubernur Jatim dan Wakil Gubernur Jatim.
Selain Kantor Gubernur Jatim, KPK juga telah menggelar kantor DPRD Jatim pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).
Penggeledahan tersebut diduga masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah. Ia diduga menerima aliran dana Rp5 miliar dalam kasus ini.
Bukan hanya Sahat, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka dalah staf ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas, Abdul Hamid dan Koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi.