Sejumlah masyarakat saat mengguruduk Kantor PT KAI DAOP 8 Surabaya, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).
Advokat Masyarakat dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya menuntut PT KAI untuk memberikan hak kepada masyarakat yang tinggal di wilayah milik PT KAI selama berpuluh-puluh tahun. Kedua menagih janji atas Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Pengelolaan (HPL) dan ketiga adanya relokasi dengan ganti rugi atau ganti untung kepada masyarakat.
"Kita menunggu tindak lanjut itu dari langkah PT KAI. Namun sampai dengan saat ini tidak ada aksi nyata dari PT KAI untuk menyambut opsi bapak menteri dan warga ini dibiarkan terus begini tanpa status hukum yang jelas terhadap tanah dan bangunan," ungkap dia.
Dimas menyebut, PT KAI disebut memberi surat peringatan kepada warga untuk menertibkan warga tanpa ada sosialisasi. Kemudian ada wacana pula untuk menarik sewa kepada masyarakat, sementara itu ia tak pernah tahu dasar sewa apa tersebut apa.
"Bahkan kita sudah meminta untuk sosialisasi tapi sampai sekarang jadwal sosialisasi belum dilaksanakan. Kami tidak pernah tahu dokumen yang sah yang dimiliki PT KAI sehingga kami harus membayar sewa PT KAI," jelasnya.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyalurkan aspirasi. Selama ini, ia mengklaim, proses di BPN selalu dihalangi dengan alasan aset tersebut milik PT KAI.
"Tapi dasar klaim atau legalitas tidak pernah ada. Hanya bukti atau klaim sepihak bahwa aset itu milik PT KAI," kata dia.
Dimas sendiri mewakili 5.000 warga yang tinggal di tanah dan aset milik PT KAI. Yakni kelompok warga Sidotopo, warga Pacar Keling, warga Sidoarjo, warga Marmoyo dan Joyoboyo.