Kakek Diringkus Polisi usai Jambret Nenek di Malang

- Kronologi penangkapan pelaku jambret nenek di Malang
- Pelaku mengalami luka saat dikejar warga dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama
- Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial M (55) asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten harus merasakan jeruji besi karena nekat melakukan penjambretan pada Aptinem (85) di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang pada Sabtu (13/9/2025) siang. Kejadian ini menjadi viral karena video penangkapan pelaku oleh warga tersebar di internet.
1. Kronologi lansia di Malang jambret nenek di Malang

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan kalau kejadian ini bermula saat Aptinem tengah memberi makan kambing di kandang. Beberapa waktu kemudian pelaku mendekat dengan dalih meminta sayuran dan plastik. Saat mendekat, pelaku justru menarik paksa kalung emas seberat 6 gram yang melingkar di leher korban.
Korban yang kaget, langsung berteriak minta tolong hingga warga sekitar mengetahui kejadian itu. Pelaku kemudian kabur, tapi ia berhasil ditangkap oleh warga. Warga kemudian menghubungi jajaran Polsek Wonosari yang kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
"Anggota berhasil mengamankan pelaku M beserta barang bukti berupa kalung emas dan sepeda motor yang digunakan. Kita kemudian melakukan interogasi kepada pelaku," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (17/9/2025).
2. Pelaku mengalami luka karena terjatuh saat dikejar warga

Bambang mengatakan kalau pelaku mengalami luka pada bagian kepala saat dikejar oleh warga. Hal ini dikarenakan pelaku terjatuh saat berlari, sehingga memerlukan perawatan.
"Kita membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dengan pengawasan petugas. Meski dalam perawatan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan interogasi selama perawatan, diketahui kalau diduga pelaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama. Modusnya yaitu dengan berpura-pura meminta tolong, kemudian merampas harta korban.
3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ia akan diancam dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
"Kasus ini akan kami sidik tuntas, dan berkas perkara segera kami limpahkan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan untuk menjaga situasi tetap kondusif," tutupnya.