Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kades di Lamongan Digrebek Polisi Saat Bermesraan dengan ART

Kab. Lamongan
Kades di Lamongan Digrebek Polisi Saat Bermesraan dengan ART
ilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Lamongan, IDN Times - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan berinisial KB (46) digrebek polisi di rumahnya, padaJumat (4/6/2021) lalu. Saat digerebek, ia sedang bermesraan dengan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial RN (30).

  1. 1. RN masih berstatus sebagai istri sah dari AG

    Ruang Satreskrim Polres Lamongan. IDN Times/Imron
    Ruang Satreskrim Polres Lamongan. IDN Times/Imron

    Keduanya digrebek usai suami RN berinisial AG (49) melaporkan kasus perselingkuhan itu ke polisi. AG sendiri saat itu curiga dengan kelakuan yang ditunjukkan oleh istrinya. AG dan RN sendiri masih berstatus sebagai istri yang sah. 

    "Kami menerima laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum kepala desa, kemudian pada tanggal 4 Juni kita amankan," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Senin (14/6/2021).

  2. 2. Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali

    Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kepada polisi, KB mengaku telah melakukan persetubuhan dengan RN sebanyak 30 kali saat RN sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku. Selama ini, lanjut Miko, pelaku dan juga RN telah mengenal satu sama lain. RN sendiri telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KB.

    "Menurut pengakuannya pelaku ini melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali dan semuanya dilakukan di rumah pelaku," jelasnya.

    KB sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. KUHP sendiri menyebut bahwa perzinaan bisa masuk ranah pidana jika salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. Kasus juga baru bisa bergulir jika ada pelaporan dari suami atau istri yang merasa dirugikan.

  3. 3. Pelaku mengaku telah menikah siri dengan RN

    Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim Yoan Septi Hendri saat rilis kasus. IDN Times/Istimewa
    Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim Yoan Septi Hendri saat rilis kasus. IDN Times/Istimewa

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan RN dan KB ini sudah melangsungkan pernikahan secara siri walaupun RN masih bersatus sebagi istri sah dari AG.

    Tersangka sendiri, lanjut Yoan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Meski begitu, KB masih diminta untuk melapor ke polisi 3 kali dalam seminggu.

    "Kasusnya masih kita kembangkan dan kami juga mengamankan barang bukti berupa buku nikah," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More