Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kabar Baik! Pemprov Jatim Buka Lagi Program Pemutihan Pajak
Ilusatrasi Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan. IDN Times/Rudy Bastam

Surabaya, IDN Times - Ada kabar baik nih untuk warga Jawa Timur. Menyambut bulan Ramadan 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini kembali membuka program intensif pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

1. Intensif Pemutihan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022

Poster program intensif pemutihan Pemprov Jatim. (dok. Pemprov Jatim)

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan  balik nama kendaraan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam  menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.

“Insyallah  stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng,  situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini  Insya Allah dapat  kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” tutur Gubernur Khofifah , Jum'at  (1/4/2022).

2. Khofifah sebut masyarakat Jatim taat pajak

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat berada di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Lebih lanjut Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi  layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai. Animo wajib pajak yang membayar secara non tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat. Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Khofifah.

3. Ada hadiah umroh bagi masyarakat taat pajak

pexels/Shams Alam Ansari

Tingginya kesadaran wajib pajak ini menurut Khofifah patut diapresiasi. Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim kembali akan memberikan hadiah tabungan umroh yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang. Tabungan umroh tersebut diberikan dengan nilai nominal sebesar Rp 30 juta. Tahun lalu, penerima undian umroh hanya diberikan kepada 30 wajib pajak patuh di Jatim.

“Untuk tahap pertama, hadiah umroh akan kita undi pada awal Bulan Ramadhan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umroh,” ujar Khofifah. Selanjutnya undian dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022.

Curated For You

Editorial Team

Related Article