Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Juragan Bakwan di Surabaya Ditangkap Usai Edarkan Sabu 30 Kali

Juragan Bakwan di Surabaya Ditangkap Usai Edarkan Sabu 30 Kali
Juragan bakwan yang diduga edarkan sabu sebanyak 30 kali. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya).
Share Article

Surabaya, IDN Times - Seorang juragaan bakwan berinisial JK (41) ditangkap polisi. Juragan bakwan tersebut telah mengedarkan sabu sebanyak 30 kali.

1. Polisi geledah rumah juragan bakwan

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, JK ditangkap pada 9 Juli 2022 lalu di rumahnya yang berada di Jalan Sutorejo Timur. Saat digeledah, ditemukanlah barang bukti berupa empat plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Beratnya 2,5 gram berikut plastik klip nya dengan rincian berat masing – masing 0,42 gram, 0,58 gram, 0,60 gram, 0,90 gram," ujar Daniel, Sabtu (30/7/2022). 

2. Tersangka mendapat narkoba dengan cara ranjau

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Daniel menuturkan, JK mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama TD yang saat ini belum ditangkap. TD diminta untuk mengambil sabu tersebut dengan cara ranjau di Jalan Arjuno Surabaya.

"Tersangka JK mengaku bahwa mendapatkan komisi dari saudara TD Rp 100 ribu per gramnya jika barang tersebut laku terjual," jelasnya.

3. Sudah 30 kali edarkan sabu

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

JK telah 30 kali mendapat titipan dari penyuplainya. 30 kali itu pula, aksi JK tidak terundus Polisi.

JK pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Share Article
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Pasca Memakan Korban, Proyek Gorong-gorong di Surabaya Dievaluasi

13 Jun 2026, 17:59 WIBNews